Kota Bogor

Mau Tawuran, 7 Pemuda di Bogor Ditangkap Polisi

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tujuh pemuda diduga membawa senjata tajam (sajam) di wilayah hukum Polresta Kota Bogor.

Ketujuh pemuda itu ditangkap saat berkumpul di beberapa wilayah Kota Bogor dan diduga akan melakukan tawuran.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan bahwa selama satu bulan ini Polresta Bogor Kota terus melakukan patroli untuk mencegah aksi-aksi tindak pidana kriminal, hasilnya tujuh orang pelaku ditangkap lantaran kedapatan memiliki senjata tajam.

“Dari tujuh pelaku, dua diantaranya anak yang berkonflik dengan hukum dan sudah diserahkan ke kejaksaan, sedangkan lima orang lainnya dewasa yang berhasil ditangkap petugas saat patroli malam,” ungkap Kompol Luthfi pada Rabu (7/2/2024).

Baca juga  GOM Kecamatan Bogor Utara Diresmikan, Selebritis FC Tanding Lawan Pemkot Bogor

Dikatakan Kompol Luthfi motif para pelaku karena ingin mencari lawan. Para pelaku yang berhasil ditangkap ini merupakan anggota beberapa kelompok seperti SMEA, Ciomas All Stars dan lainnya.

“Meskipun pelaku mengaku mempunyai senjata tajam ini untuk berjaga-jaga namun untuk melukai orang, hal itu tidak diperbolehkan dan apapun bentuknya senjata tajam yang akan disalahgunakan itu menjadi tindak pidana,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa giat patroli ini akan terus digencarkan terlebih beberapa waktu lalu eskalasi tawuran meningkat.

Polresta Bogor Kota, lanjutnya, tidak akan pernah lelah dan selesai untuk mencari para pelaku yang membuat onar atau ganguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

Baca juga  Isi Ramadhanmu Dengan Wakaf Tunai, Ini Menurut Ulama dan Manfaatnya

“Bahkan kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas dan terukur bagi pelaku yang terus menerus mengganggu kambtibmas apalagi sampai jatuh korban jiwa,” katanya.

Dalam upaya penangkapan itu, dua pelaku mencoba kabur dan bahkan melawan petugas. Akibatnya, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di kaki bagian kiri keduanya.

“Saat kejadian petugas mencoba mengejar pelaku yang hendak kabur, setelah dipepet kemudian pelaku terjatuh, nah disitu ketika mau ditangkap petugas pelaku menodongkan senjata tajam dan mencoba melawan, kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku mengancam keselamatan petugas,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. [] Ricky

Baca juga  Pemkot Bogor: Penyegelan Kelurahan Kencana Perbuatan Pidana
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top