Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Momen Bakti Kepada Masyarakat
BOGOR-KITA.com, MEGAMENDUNG – Danramil 0621 Cisarua Megamendung, Eka Purnama mengapresiasi perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengatur jabatan kepala desa maksimal 2 periode.
Menurut Eka, bahwa kebijakan ini telah melalui proses yang sangat panjang dan pengkajian oleh dewan dan pemerintah.
“Ini program yang sangat bagus karena memperpanjang masa bakti yang belum sempurna sehingga dengan perpanjangan ini akan lebih menyempurnakan baktinya kepada masyarakat di desanya masing-masing,” ujar Eka Purnama kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).
Lanjut dia, perpanjangan masa jabatan kepala desa yang baru saja dilaksanakan tentunya akan mengurangi konflik.
“Ini akan mengurangi percepatan konflik karena kalau disegerakan pemilihan secara utuh akan terjadi konflik di desa-desa,” tambahnya.
Untuk itu, ia sangat mengapresiasi langkah eksekutif dan legislatif merancang dan akhirnya disahkan regulasi ini.
“Saya dari Koramil mendukung program ini dan mudah-mudahan para Kepala Desa Cisarua Megamendung lebih bersyukur mengabdikan dirinya kepada warga karena negara ini akan besar dan tangguh diawali dari pemdes,” bebernya.
Ia juga mengimbau dan mengajak kepada masyarakat, para kepala desa khususnya di binaan Koramil 0621 agar lebih fokus melaksanakan program-program desa
“Bila ada hal-hal negatif, laporkan,” tegasnya.
Sementara, Kepala Desa Gadog, Dedi Junaedi, mengatakan bahwa dengan ditambahnya masa jabatan kepala desa ini merupakan perjuangan.
“Saat ini khusus di Kabupaten Bogor, sudah selesai menerima SK masa perpanjangan untuk 2 tahun,” ungkapnya.
Sesuai pesan PJ Bupati Bogor, perpanjangan masa jabatan ini harus menjadi momentum untuk bekerja maksimal di desanya masing-masing sebagai bentuk bakti kepada masyarakat.
“Dan ini bagian dari perubahan di desa dalam 2 tahun ini, Alhamdulillah, ini memberikan harapan yang besar untuk desa-desa, mungkin pekerjaan-pekerjaan yang tertunda akibat dari COVID-19 bisa diselesaikan dengan masa perpanjangan 2 tahun ini, semoga bisa rampung sesuai visi misi kepala desa,” tandasnya. [] Danu