Kota Bogor

Manipulasi KK Bisa Dipenjara 6 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Ilustrasi/Lingkar.co

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Ramai pemberitaan terkait dugaan pemalsuan dokumen kependudukan berupa kartu keluarga (KK) oleh sejumlah oknum agar bisa memasukkan calon siswa ke SMA yang diminati di Kota Bogor melalui jalur zonasi.

Apakah pelaku pemalsuan dokumen kependudukan bisa dijerat pidana?

Praktisi Hukum Devyani Petricia Barus SH, mengatakan bisa dan sudah ada dalam peraturan.

Hal itu berdasarkan Pasal 93 UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan

“Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta”.

Sementara pada Pasal 94 UU No 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,

Baca juga  Mulai 1 Agustus, Damri Menuju BIJB Kertajati Gratis

“Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)”.

Pemerhati Pendidikan dari Universitas Indraprasta PGRI Syarifudin Yunus mengatakan sistem zonasi perlu dievaluasi.

“Iya memang sistem PPDB zonasi pada akhirnya dapat memicu kecurangan baru. Sistem zonasi jadi malah membingungkan. Karena anak yang lebih pintar tapi kalah muda usianya dan rumahnya lebih jauh sedikit dari sekolah malah terabaikan alias tidak diterima,” ujar Syarifudin Yunus Kamis (6/7/2023).

Dia tak menampik soal niat baik Kemendikbudristek terkait jalur zonasi.

Baca juga  Persiapan Pemilu 2024, DPD Partai NasDem Terima Kunjungan dari Bawaslu Kota Bogor

“Niatnya baik tapi mekanismenya dan implementasi bermasalah. Kemdikbud RI harus evaluasi dan benahi. Menurut saya sistem rayon zaman dulu lebih baik,” tutupnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top