Kab. Bogor

Lokasi SIM Keliling Bogor Rabu 7 Desember 2022: Lippo Plaza Keboen Raya, Alfamart SPBU Cibanteng

Ilustrasi/Istimewa

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pengendara motor atau mobil wajib memiliki SIM.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM memiliki masa berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang jika masa berlaku selesai.

Bagi anda yang ingin memperpanjang SIM bisa memanfaatkan lokasi layanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor dan Kota Bogor. Berikut lokasi dan persyaratannya.

Pelayanan SIM Keliling Online Polresta Bogor Kota hari  Rabu 7 Desember 2022, berlokasi di Lippo Keboen Raya Bogor.

Sementara di Kabupaten Bogor hari Rabu 7 Desember 2022 lokasi SIM Keliling berada di Alfamart SPBU Cibanteng.

Baca juga  SIM Keliling Kota Bogor Kamis 20 April, Lokasi dan Biaya

Persyaratan

  1. eKTP dan fotokopi
  2. SIM yang akan habis masa berlakunya
  3. Khusus SIM A dan SIM C

[] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top