Libur Nataru, Restoran dan Mal di Kota Bogor Dibatasi Sampai Jam 7 Malam
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto akan membatasi jam operasional rumah makan, cafe, restoran, toko dan mal selama libur Natal dan tahun baru.
Pembatasan jam operasional itu untuk menyelaraskan dengan DKI Jakarta dan juga daerah lain seperti Kabupaten Bogor.
Hal ini juga dilakukan Pemerintah Kota Bogor untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 di Kota Bogor yang semakin meninggi.
Bima mengatakan pada tanggal 24 sampai 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember sampai 3 Januari 2021 jam operasional rumah makan, cafe, restoran toko dan mal hingga pukul 19.00 WIB.
“Di luar tanggal itu jam operasional berlaku seperti biasa,” kata Bima kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).
Selain itu, lanjut Bima, pihaknya sepakat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Satgas Covid-19 Kota Bogor, TNI, Polri akan memperketat pengawasan di tempat tempat umum agar tidak menimbulkan kerumunan serta akan dilakukan pembatasan pengunjung 50 persen.
“Jadi kami akan lebih gencar lagi melalukan patroli untuk memastikan tidak ada kerumunan. jadi masih berlaku untuk pembatasan 50 persen pengunjung di tempat wisata, mal, restoran, cafe maupun rumah makan,” jelasnya. [] Ricky