Kota Bogor

Libur Lebaran, Warga Luar Kota Bogor Tidak Bisa Wisata di Kota Bogor

Rapat kepala daerah Jabodetabekjur

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Selain melarang ziarah dan halal bi halal, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga melarang warga luar Kota Bogor untuk berwisata di Kota Bogor pada libur Idul Fitri tahun ini.

Pemkot Bogor pun membatasi jam operasional tempat wisata dan mal hingga pukul 21.00 WIB.

“Tempat-tempat wisata dan mal diberlakukan jam operasional sampai jam 21.00 WIB dan hanya boleh dikunjungi oleh warga setempat atau ber-KTP Kota Bogor,” ucap Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto saat melakukan virtual zoom di Rumah Dinas Wali Kota Bogor, Senin (10/5/2021).

Bima juga mengimbau agar tempat wisata di Kota Bogor agar melakukan penjualan tiket secara online dan hanya untuk KTP Kota Bogor saja.

Baca juga  Pemkot Bogor Raih SAKIP dengan Nilai B

“Semuanya dibatasi, semua yang akan berkunjung ke tempat wisata wajib ber-KTP Kota Bogor dan membawa hasil negatif rapid antigen. Tempat wisata juga hanya diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen,” jelasnya.

Diperbolehkannya tempat wisata dan mal beroperasi tambah Bima atas pertimbangan ekonomi. Menurut Bima peraturan ini diberlakukan atas keputusan kepala daerah Jabodetabek.

“Kebijakan ini tidak mudah untuk dilakukan di lapangan, kita mengingatkan warga untuk sadar bahanya virus Covid-19 dan agar tidak terjadi seperti di India” jelasnya.

Keputusan ini dilakukan Bima Arya usai melakukan rapat bersama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan beserta para kepala daerah se-Jabodetabek termasuk Cianjur.[] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top