Prasetyo Utomo
BOGOR-KITA.com – Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) berhak atas upah. Sebab itu tertundanya pembayaran upah akibat RKA belum disahkan oleh Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, harus segera diselesaikan.
Penegasan ini dikemukakan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Keadilan Bogor Raya, Prasetyo Utomo dalam siara pers yang dikirim kepada PAKAR, di Bogor, Rabu (13/1).
“Penundaan gaji karyawan, melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, di mana upah harus dibayar tepat pada pada waktunya. Merujuk Pasal 88 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), pelanggaran Pasal 88 ayat (1) tersebut dapat dikenai sanksi, dalam kasus ini adalah Direksi PD PPJ,” kata Prasetyo Utomo.
Prasetyo Utomo mengemukakan, secara insinuative, molornya pembayarah gaji pegawai PD PPJ terkait dengan ketidakharmonisan hubungan antara Direksi PD PPJ dengan Badan Pengawas (BP) PD PPJ.
“Terlepas dari perdebatan siapa yang salah, penundaan pembayaran gaji karyawan PD PPJ patut disayangkan,” kata Prasetyo.
Dari pendekatan hak dan kewajiban, pegawai tidak seharusnya terkena dampak konflik BP dan Direksi PD PPJ tersebut. Sebab, kewajiban untuk berkerja telah dilaksanakan. “Itu artinya, hak untuk mendapatkan upah merupakan keharusan. LBH KBR Menyerukan kepada Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto agar segera menuntaskan pembayaran upah tersebut,” tandas Prasetyo.