Kudus Terancam Sanksi Lingkungan, Hanif Faisol Dorong Penataan Serius TPA Tanjungrejo
BOGOR-KITA.com, KUDUS – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja ke TPA Tanjungrejo, Kabupaten Kudus pada Jumat (26/12/2025).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau langsung kondisi pengelolaan sampah di Kabupaten Kudus.
Hanif Faisol menyebut Kabupaten Kudus sebelumnya belum masuk dalam daftar daerah yang dikenai sanksi administrasi karena belum menyampaikan laporan ke dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional. Namun demikian, ia menegaskan bahwa sanksi tetap akan diberikan dalam waktu dekat.
“Secara sistem, Kudus belum muncul sehingga belum kami nilai. Tapi dalam waktu segera, kemungkinan awal tahun depan, sanksi administrasi paksaan pemerintah akan kami sampaikan kepada Pak Bupati,” kata Hanif Faisol.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan TPA Tanjungrejo harus dilakukan secara sangat hati-hati mengingat lokasinya berada di area berbukit dan rawan longsor. Menurutnya, ketidaktaatan dalam pengelolaan TPA berisiko menimbulkan korban jiwa, sebagaimana yang pernah terjadi di beberapa daerah lain.
Hanif juga mengingatkan bahwa praktik open dumping telah dilarang sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Meski demikian, hingga kini masih banyak TPA di Indonesia yang belum sepenuhnya beralih ke sistem pengelolaan yang sesuai standar.
“Kami akan memberikan sanksi administrasi paksaan selama enam bulan ke depan. Ada penilaian terstandar. Jika nilainya di bawah 40, sanksi akan diperberat hingga pidana sesuai Pasal 114 Undang-Undang 32 Tahun 2009. Jika di atas 90, maka sanksi bisa dicabut,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Hanif, nilai pengelolaan sampah Kabupaten Kudus berada di kisaran 54 poin. Artinya, Kudus masih masuk kategori kota kotor, namun hanya terpaut lima poin untuk mencapai nilai sertifikasi pengelolaan sampah.
“Dengan inisiasi Pak Bupati dan Ketua DPRD menaikkan anggaran serta melakukan pemilahan sampah dari hulu, saya yakin Kudus bisa segera naik kelas dan meraih sertifikat,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyatakan komitmennya untuk segera melakukan pembenahan pengelolaan sampah di daerahnya. Ia menegaskan bahwa penanganan sampah tidak bisa dilakukan tanpa dukungan masyarakat.
“Kami langsung bergerak. Setelah bertemu Pak Menteri, kami lakukan penutupan sampah dengan tanah dan pada tahun 2026 akan ada penanganan besar-besaran,” kata Sam’ani.
Ia menambahkan, Pemkab Kudus telah menyiapkan sejumlah langkah konkret, mulai dari optimalisasi penggunaan alat berat, pengolahan sampah organik, hingga pemilahan sampah di tingkat desa.
“Kami juga memberikan bantuan Rp50 juta untuk setiap desa dalam rangka penanganan sampah dan pilah sampah. Ini harus menjadi gerakan bersama, karena sampah adalah masalah kita semua,” pungkasnya. [] Ricky
