Kuasa Hukum Ade Yasin Surati Hakim, Minta Hadirkan Kliennya di Persidangan
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Salah seorang kuasa hukum Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin, Dinalara Butar Butar mengatakan akan mengirimkan surat kepada majelis hakim yang isinya memohon agar kliennya dihadirkan secara langsung di muka persidangan pada sidang selanjutnya.
“Meskipun hari ini (kemarin –red) kami telah mengajukan permohonan secara lisan di muka persidangan agar sidang dapat dilakukan secara off line, maka secara surat resmi besok (hari ini –red) kami akan ajukan dan akan kami tujukan kepada ketua Pengadilan Tipikor Bandung cq Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara terdakwa Ade Yasin ini,” kata Dinalara Butar Butar, Rabu (13/7/2022).
“Semoga permohonan kami berdasarkan surat resmi itu dapat dikabulkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung agar persidangan bisa objektif,” lanjutnya.
Diketahui Ade Yasin mengikuti sidang perdana kasus dugaan suap secara online dari gedung KPK, Jakarta pada Rabu (13/7/2022). Sementara kuasa hukumnya hadir secara off line di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Kami penasihat hukum Ade Yasin berharap sekali untuk sidang ke depannya terutama dalam hal pemeriksaan saksi-saksi dan juga untuk sidang minggu depan agar sidang dapat dilakukan secara off line. Dan kami minta bu Ade Yasin dapat dihadirkan ke persidangan tidak seperti hari ini (kemarin –red) dimana bu Ade Yasin masih mengikuti persidangan secara online itu di KPK. Padahal jelas jelas bu Ade Yasin sekarang adalah tahanan Pengadilan Tipikor Bandung”.
“Oleh karena itu agar terjadi independensi terhadap status daripada bu Ade Yasin ini , karena perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan,” sambung Dinalara.
Dinalara berharap untuk sidang selanjutnya Ade Yasin tidak lagi sidang di KPK.
“Dan yang paling penting bu Ade itu dapat dihadirkan di muka persidangan. Hal ini kami butuhkan karena khususnya dalam pemeriksaan saksi saksi nanti kami perlu melihat kejujuran ataupun kebenaran fakta fakta baik melalui gestur melalui gerak gerik tatap mata setiap saksi yang akan diajukan oleh jaksa KPK,” ujarnya.
Dimintai tanggapannya Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM sejauh ini, tahanan tidak boleh keluar masuk untuk kegiatan persidangan ataupun jauh tempatnya.
“Apalagi saat ini kondisi naik lagi (kasus covid-19) omicron. Ya untuk keselamatan bersama. Kemudian dasar hukum persidangan online cukup jelas, sudah ada dasar hukumnya,” kata Ali Fikri. [] Hari