Nasional

KPK Periksa Jazilul Fawaid soal Dugaan Korupsi Imam Nahrawi 

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid, Senin (13/1/2020).

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri politikus PKB itu akan dimintai keterangan sebagai saksi, untuk tersangka bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, terkait kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR,” kata Plt Jubir KPK, saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, KPK bukan hanya menetapkan Imam sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Miftahul Ulum asisten pribadi Imam sebagai tersangka.

KPK sendiri pada hari Rabu lalu telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Ulum ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Baca juga  Ini 5 Nama Santer Disebut Jadi Dewan Pengawas KPK

Dalam konstruksi kasus tersebut disebut bahwa Imam diduga menerima uang dengan total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan “commitment fee” atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.[]ipung

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top