BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali memperpanjang jam operasional rumah makan, restoran, mal dan unit ekonomi lainnya dari pukul 18.00 menjadi pukul 21.00 WIB dan di atas pukul 21.00 diperbolehkan untuk layan antar.
Perubahan jam operasional ini karena Kota Bogor kembali masuk ke zona oranye penyebaran Covid-19.
“Jam operasional untuk rumah makan, restoran, mal dan unit unit ekonomi menjadi pukul 21.00 WIB, tetapi protokol kesehatan tetap akan diperkuat,” ucap Wali Kota Bogor, Bima Arya kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).
Namun, lanjut Bima, untuk Bioskop, pihaknya belum bisa membuka dalam waktu dekat ini, karena risiko kontak di bioskop masih tinggi.
“Bioskop belum bisa dibuka, karena resiko kontaknya masih tinggi, tetapi untuk rumah makan silakan bisa melakukan kegiatan musik dan lain lain dengan batas waktu jam 9 malam dan menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Bima menyampaikan, bahwa tren penyebaran terbesar Covid-19 di Kota Bogor masih di klaster keluarga, namun jika didalami penularan dari klaster keluarga itu dari dua hal yaitu dari tempat kerja dan dari luar kota.
“Jadi keluarga, tempat kerja dan luar kota tetap menjadi klaster utama, sebagian besar terpapar dari luar kota dan sebagian lagi dari tempat kerja di Bogor,” ujarnya. [] Ricky