Kota Bogor Masuk PPKM Level 1, Semua Sektor Mulai Dilonggarkan
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kota Bogor turun ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 mulai Selasa (2/11/2021).
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diteken Mendagri Tito Karnavian per Senin (1/11/2021).
Dengan menurunnya status PPKM ini, sejumlah sektor di Kota Bogor mulai dilonggarkan. Diantaranya sekolah tatap muka terbatas sebesar 50 persen, kerja di kantor (work from office) diterapkan 75 persen dan mal dibuka dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22:00 WIB.
“Fasilitas publik dibuka dengan kapasitas 75 persen, kegiatan seni budaya dan olahraga dapat dihadiri 75 persen kapasitas penonton, rumah ibadah dapat digunakan dengan 75 persen kapasitas ruangan,” ucap Bima Arya, Selasa (2/11/2021).
Lalu, lanjut Bima, transportasi dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen dan resepsi pernikahan dapat digelar dengan kapasitas 75 persen.
“Secara bertahap aktivitas publik telah kembali normal. Tetap disiplin protokol kesehatan dan jaga kesehatan selalu,” katanya.
Menurut Bima, menurunnya status PPKM Kota Bogor turun ke Level 1 bisa terjadi karena wilayah Kota Bogor dianggap telah memenuhi syarat indikator dari badan kesehatan dunia (WHO).
“Seperti angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu dan jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk serta kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk,” paparnya.
Selain itu, cakupan vaksinasi dosis pertama di Kota Bogor per 2 November telah mencapai 86,87 persen.
Bima pun mengajak semua pihak agar tetap tidak lalai dan abai walaupun status PPKM Kota Bogor turun ke Level 1.
“Intinya, kita jangan lalai dan abai. Kita jaga agar semua selalu sehat dan aman,” ujarnya. [] Ricky