Kota Bogor

Kota Bogor Jadi Tujuan Belajar

BOGOR-KITA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat melakukan studi banding ke Kota Bogor terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (15/09/2016). Kunjungan ini juga berbarengan dengan kunjungan DPRD Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan yang ingin mempelajari Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kedua kunjungan tersebut diterima Asisten Administrasi Umum Arif Mustofa Budiyanto dan Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Nia Nurkania di Ruang Paseban Suradipati Balaikota Bogor.
Pimpinan Rombongan DPRD Kabupaten Tanah Datar Irman mengatakan, kedatangannya bersama tim pansus ingin melihat perbandingan OPD di Kota Bogor dengan OPD di Kabupaten Tanah Datar. Hal ini terkait adanya perubahan Perda tentang OPD dari Kementerian Dalam Negeri. “Kami ingin sharing tentang penyusunan OPD di Kota Bogor,” ujar Irman.
Asisten Adminitrasi Umum Arif Mustofa Budiyanto mengatakan, terkait OPD di Kota Bogor sudah dibahas dan hasilnya masih menindaklanjuti verifikasi dari tingkat provinsi. Beberapa OPD ada yang diubah, baik dipisah ataupun dilebur sesuai dengan tupoksinya. Seperti Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang tidak ada lagi karena dilebur ke beberapa dinas. Ada juga yang tetap sama seperti Arsip dan Perpustakaan.
“Perombakan OPD di Pemkot Bogor tidak membuat pengeluaran anggaran belanja bertambah karena tetap disesuaikan anggarannya,” jelas Arif.
Sementara itu Koni, pimpinan rombongan DPRD Kabupaten Luwu Timur Koni mengatakan kedatangannya ke Kota Bogor untuk mempelajari keberhasilan Kota Bogor dalam melaksanakan KTR. Pasalnya di Kabupaten Luwu Timur penerapannya masih belum efektif.
“Dengan masukan dari Kota Bogor diharapkan bisa diterapkan juga disana (Kabupaten Luwu Timur-red),” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Nia Nurkania menuturkan, KTR di Kota Bogor diperkuat dengan adanya Perda Nomor 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sementara untuk sosialisasi, Perda ini membutuhkan waktu satu tahun dalam pelaksanaannya. Hal ini karena terdapat beberapa kawasan yang dilarang yakni tempat umum, tempat kerja, sekolah, angkutan umum, taman bermain anak-anak, rumah sakit, dan kawasan ibadah.
“Tidak hanya sosialisasi, kami juga membentuk tim pembina KTR mulai dari kecamatan hingga kelurahan,” pungkas Nia. [] Admin

Baca juga  Tim Kota Bogor Raih Sejumlah Gelar Juara di Olimpiade Olahraga Siswa Nasional Tingkat Jabar
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top