Kota Bogor

Kos-kosan Hingga Apartemen di Kota Bogor Jadi Tempat Esek-esek

Konferensi pers Senin 12 Juni 2023

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kos-kosan, penginapan hingga apartemen di Kota Bogor dijadikan tempat esek-esek para lelaki hidung belang. Dengan adanya aplikasi perpesanan mereka dengan mudah mencari wanita penghibur.

Polresta Bogor Kota membongkar 6 kasus prostitusi online yang terjadi di 5 lokasi di Kota Bogor. Dalam kasus ini polisi menangkap 9 orang tersangka yang merupakan penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK). Dari 9 orang, 7 tersangka sudah dewasa sementara 2 lainnya berstatus anak berhadapan dengan hukum. Sementara 6 PSK yang dijajakan masih berstatus di bawah umur.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso membeberkan lokasi yang dijadikan tempat prostitusi online atau esek-esek.

“Yang pertama Reddorz Sudirman Bogor Tengah, Apartemen Bogor Valley, kos kosan Jalan Sindangsari Bogor Timur, Redhouse Taman Corat-coret, dan kos kosan di Gang Kutilang Gunung Batu Kecamatan Bogor Barat,” ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers Senin (12/6/2023).

Baca juga  Bogor Rawan Narkoba, Penggiat Anti Narkoba Dibentuk

Bismo mengatakan pada kasus ini polisi mengamankan 6 korban yang dijajakan sebagai PSK. Mereka semuanya masih di bawah umur.

“Dari berbagai kasus dan tersangka korbannya semuanya di bawah umur. Jadi wanita yang dieksploitasi secara ekonomi maupun secara seksual oleh para pelaku dalam TPPO ini korbannya anak di bawah umur,” ujar Bismo.

Bismo melanjutkan, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku.

“Ada yang sudah berkomunikasi lewat medsos dengan korban. Kemudian korban ditawari pekerjaan dengan gaji, ada yang ditawari kerja sebagai waiter juga. Nah ini upaya untuk meyakinkan para korban gajinya 4 sampai 5 juta per bulan,” terang Bismo.

Bismo menjelaskan faktanya para korban melayani 5 tamu per hari dengan tarif Rp200 sampai Rp250 ribu.

Baca juga  Cari Ketua dan Pengurus Baru, DP Korpri Kota Bogor Gelar Muskot

Bismo menambahkan para pelaku menawarkan wanita penghibur kepada pria hidung belang melalui aplikasi michat dengan penawaran harga Rp250 sampai Rp350 ribu.

Untuk para pelaku dijerat dengan undang undang perlindungan anak dan TPPO ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun.

Dalam kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah bukti antara lain uang tunai, alat kontrasepsi, handphone dan lainnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top