Kab. Bogor

Koperasi Rancage Fasilitasi Penerbitan NIB

BOGOR-KITA.com, CITEUREUP – Koperasi Serba Usaha (KSU) Rancage  yang diketuai Dedi Ahmadi memfasilitasi anggotanya untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha atau NIB.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Bogor Asep Mulyana Sudrajat, S.H, turut hadir pada acara yang digelar di Kantor Koperasi Rancage, Desa Pasirmukti, Kecamatan Citeureup, Kamis (9/12/2021).

Asep Mulyana Sudrajat mengatakan, NIB merupakan salah satu legalitas yang wajib dimiliki para pelaku usaha, dalam melengkapi legalitas izin usaha atau produknya.

“Dalam penerbitan NIB wajib mempunyai SKU (Surat Keterangan Usaha) dari desa sebagai dasar yang mana pelaku usaha itu terdaftar di desanya termasuk NPWP. NIB yang berbasis risiko berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 itu NIB sudah ngelink ke berbagai intansi yang berhubungan sesuai jenis usahanya,” ujar dia.

Baca juga  UMKM Kabupaten Bogor Masih Bisa Daftar BLT Rp1,2 Juta sampai 28 April 2021

Sambung Asep, bagi pelaku usaha yang telah memiliki NIB keluaran tahun 2019, maka sesuai Permenkop No. 2 tahun 2019 diubah menjadi Undang-undang cipta kerja yaitu NIB berbasis risiko.

“NIB berbasis risiko terhubung dengan intansi-intansi legalitas bagi produknya, salah satu contoh produk makanan akan terhubung ke perijinan lanjutan (PIRT, MD, Halal, Merek). NIB berbasis risiko juga harus menerapkan K3 (Keselamatan, Kesehatan Kerja),” tandas Asep.

Di tempat yang sama Ketua Rancagae Dedi Ahmadi mengutarakan, kegiatan ini sebagai bentuk pemberdayaan koperasi terhadap anggota.

Hal ini pun disambut baik para anggota KSU Rancage yang difasilitasi NIB nya.

Neng Ika Atika salah satu perajin logam wilayah Desa Pasir Mukti Citeureup, merasa senang dan ucapan terima kasih ke koperasi dan Dinas Koperasi UKM Kabupaten Bogor yang telah memfasilitasi penerbitan NIB. “Dengan adanya NIB kami merasa lebih semangat untuk berusaha dan semoga lebih maju,” ujarnya. [] Hari

Baca juga  Koperasi Rancage Apresiasi Komitmen Bupati Bogor Berdayakan UMKM
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top