Nasional

Komite I DPD RI Dukung Penyederhanaan Dua Level Eselon

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Komite I DPD RI mendukung kebijakan Pemerintah menyederhanakan birokrasi menjadi dua level, yaitu eselon I dan eselon II, agar terwujud birokrasi yang netral, profesional, efektif dan efisien guna mendukung kinerja pemerintah.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) saat membahas evaluasi pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Program Reformasi Birokasi khususnya terkait penyederhanaan birokrasi, di Ruang Rapat Komite I Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (21/1/2020).

Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang mendukung kebijakan Kementerian PANRB dalam melaksanakan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah secara bertahap.

“Komite I DPD RI meminta Kementerian PANRB mempersiapkan daerah percontohan pelaksanaan reformasi birokrasi di beberapa pemerintah daerah,” ujar dia.

Baca juga  Jelang Liga 1 2020, Persikabo Rencanakan Tiga Kali Uji Coba

Anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat, Filep Wamafma menilai perlu sosialisasi lebih lanjut kebijakan perampingan eselon III dan IV di daerah.

“Mungkin di Jakarta dan sekitarnya kebijakan ini biasa-biasa saja, tapi saya bayangkan di Papua orang itu ngotot untuk naik eselon. Barusan Gubernur melantik eselon III dan eselon IV, berarti belum sinergi hingga di daerah”, kata dia.

Menurutnya, diperlukan sosialisasi yang intensif sehingga kepala daerah memahami jika kebijakan ini menguntungkan demi kebijakan negara dan daerah yang lebih baik.

Sementara itu, Senator asal Kalimantan Utara, Marthin Billa mengusulkan agar dalam reformasi birokrasi bukan hanya masalah perampingan struktural, tetapi juga perubahan pola pikir dari struktural ke fungsional.

“Karena akan berpengaruh secara psikologis misalnya sebelumnya ada fasilitas dan penghasilan yang lebih tinggi. Apakah ada semacam pelatihan atau apa untuk mengatasi hal itu?” kata dia.

Baca juga  Perlunya Perppu Untuk Penanganan Darurat Covid-19

Senada, Anggota DPD RI dari Provinsi Lampung Ahmad Bastian juga menanyakan bagaimana dampak dari kebijakan penghapusan eselon III dan IV ini, terutama di daerah.

“Bagaimana kaderisasi kepemimpinan untuk mencapai eselon I dan eselon II jika dari fungsional? Karena sebelumnya jika struktural sudah jelas kaderisasi kepemimpinannya yang menduduki eselon II misalnya adalah yang berasal dari eselon III sekian tahun,” katanya.

Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo menjelaskan mekanisme pengalihan jabatan dengan berbagai tahapan seperti identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja, pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak, pemetaan jabatan fungsional yang dapat diduduki pejabat yang terdampak, penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi, dan penyelarasan kelas jabatan fungsional dengan kelas jabatan administrasi.

Baca juga  Kerjasama dengan Halodoc, Gojek Hadirkan Layanan Vaksinasi Covid-19 secara Drive Thru

“Inilah yang kita inginkan satu tahun selesai, termasuk menyederhanakan tata caranya. Sekarang sudah mulai, seperti Kementerian PANRB, Kemenkeu, Kemendikbud, tetapi yang paling penting adalah merubah pola pikir eselon,” kata Menteri Tjahjo.

Untuk melaksanakan hal ini, Tjahjo sudah mengundang Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Kementerian untuk membahas hal ini.

“Pada prinsipnya tidak ada masalah. Hanya ada beberapa kementerian yang perlu bertahap, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Agama banyak satker. Kita melalui Kemendagri sudah mengundang Sekda supaya pola pikir bukan eselon tapi fungsional. Tetapi ada beberapa pengecualian seperti kepala kantor, camat, kalapas,” kata dia.[]ipung

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top