Kota Bogor

Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Kejari Usut Tuntas Korupsi Dana BOS MI

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Ditetapkannya Ketua dan Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) menjadi tersangka kasus penggelapan Dana BOS oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Karnain Asyhar meminta Kejari Kota Bogor, untuk mengusut tuntas kasus korupsi dana BOS Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang merugikan negara Rp1,1 miliar itu.

Ia mengatakan, secara prosedur dan mekanisme, pungutan dana BOS di luar peruntukannya adalah tindakan yang menyalahi prosedur pengelolaan keuangan negara. Terlebih pada situasi dan kondisi masyarakat yang terhimpit pandemi Covid-19 saat ini, aksi pemufakatan pungutan dana BOS adalah tindakan yang tidak etis dan tidak peka terhadap kondisi sulit yang dialami masyarakat.

Baca juga  DPS Kunjungi Warga, Cek Realisasi Bantuan BPUM

“Masyarakat berjuang untuk survive di tengah kesulitan ekonomi karena himpitan pandemi Covid-19, pada tahun anggaran tersebut oknum ini malah menyalahgunakan kewenangannya menggunting anggaran BOS yang seharusnya maksimal digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan di sekolah,” ucap Karnain, Selasa (1/3/2022).

Ia pun menghormati upaya Kejari Bogor mengambil langkah hukum untuk menegakkan keadilan terhadap penyimpangan pengelolaan keuangan dana BOS tersebut.

“Semoga ada keputusan yang adil dalam proses hukum terhadap penyimpangan pengelolaan dana BOS madrasah di Kota Bogor,” kata politisi PKS itu.

Sebelumnya, Kejari Kota Bogor terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus penggelapan dana BOS Madrasah Ibtidaiyah (MI), yang menyeret kepala sekolah MI, yang juga ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kota Bogor.

Baca juga  DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial

Termasuk mendalami aliran dan penggunaan dana BOS siswa madrasah yang diselewengkan oleh tersangka DSA, ketua KKMI Kota Bogor bersama bendahara, AM.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bogor Rade Satya Pasaoran, uang tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Uang itu semua adalah uang dari dana BOS seluruh madrasah untuk kegiatan penggandaan ujian. Mirip kasus dana BOS SD di Kota Bogor beberapa tahun lalu. Nah uang itu digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” kata Rade.

Menurutnya, hal yang diakui oleh para tersangka saat diperiksa itulah yang sedang didalami. Sebab, sejauh ini para tersangka tidak begitu ingat digunakan untuk apa saja duit BOS tahun anggaran 2017-2018 tersebut.

Baca juga  Dedie Rachim dan Rayendra Ikut Penjaringan Calon Wali Kota Bogor dari PDIP

“Lupa dia. Soalnya uangnya itu kan nggak sekaligus besar, jadi nggak ingat mereka,” tandasnya.

Namun ia memastikan, dari total dugaan uang yang digelapkan oleh para tersangka sekitar Rp1,1 miliar, pihaknya baru mengamankan barang bukti uang sekitar Rp15 juta.

Selain itu, kata Rade, sejauh ini belum ada saksi-saksi lain yang dipanggil setelah penetapan tersangka DSA dan AM pada Jumat (27/2) lalu. Sebelum penetapan tersangka, tak kurang dari 80-an saksi sudah dimintai keterangan. Mulai dari 60 kepala MI se-Kota Bogor dan pihak lainnya. “Belum ada lagi yang dipanggil,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top