Komisi I Tidak Setuju Taman Manunggal Dikelola Oleh Swasta
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Komisi I DPRD Kota Bogor menentang apabila kepangurusan Taman Manunggal yang berlokasi di Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat dikelola oleh pihak swasta.
Hal itu dikatakan oleh anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail saat rapat kerja dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor pada Kamis (3/11/2022).
Dirinya menentang kepengurusan Taman Manunggal oleh swasta karena taman hakikatnya merupakan ruang terbuka untuk publik.
“Dari awal bahwa konsep ini adalah taman. Kalau taman berarti fasilitas umum, dimana next jika terwujud, tempat berkumpulnya orang, seperti Sempur dan lainnya yang berarti bebas biaya,” ucap Mahpudi.
Kalaupun Pemkot ingin memaksimalkan PAD dari keberadaan Taman Manunggal, Mahpudi menganjurkan agar dalam kepengelolaan Taman Manunggal bisa melibatkan masyarakat. Karena hal tersebut bisa membangun hal yang lebih besar ketimbang meraup pendapatan.
“Masyarakat jadi bisa diberdayakan, keamanan terjaga karena warga sekitar yang menjaganya dan ini menjadi cikal bakal untuk mengembangkan potensi masyarakat yang nantinya bisa ditiru di wilayah lain,” ungkapnya.
Sementara, anggota Komisi I lainnya, Akhmad Saeful Bakhri menuturkan saat ini Pemkot Bogor juga tengah membangun dua gelanggang olahraga masyarakat (GOM) yang berlokasi di Kecamatan Bogor Utara dan Kecamatan Bogor Selatan dan lapangan yang sudah beralih fungsi menjadi taman.
Ia pun menilai kedua GOM tersebut bakal menjadi cikal bakal persoalan yang sama yang akan terjadi. Pengelolaan Taman Manunggal, dan pengelolaan taman lainnya bila tidak melibatkan dan melakukan komunikasi dengan unsur masyarakat.
“Saya berharap, Pemkot Bogor merangkul elemen masyarakat dengan melibatkan pemberdayaan masyarakat. Jangan sampai, menyerahkan aset ke pihak swasta tanpa memberdayakan potensi diwilayah,” kata pria yang akrab disapa Gus M.
Ia pun mewanti-wanti Pemkot Bogor agar segera bisa merumuskan pengelolaan taman dengan swakelola masyarakat, agar persoalan seperti ini bisa teratasi.
“Jadi harus segera dirumuskan, tata cara pengelolaan yang melibatkan masyarakat yang tentunya sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Kadisperumkim Kota Bogor, Juniarti Estiningsih menjelaskan, pengelolaan Taman Manunggal akan dilelang melalui sistem Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Aset Daerah.
Hal tersebut lantaran berdasarkan hitung-hitungan yang dilakukan oleh Disperumkim dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, terdapat potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa dimaksimalkan melalui pengelolaan Taman Manunggal ini.
“Pengelolaan menggunakan teknik Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). Dengan sarpras yang ada ini KSP bisa berpotensi mendapatkan PAD, nanti KSP ini berbadan hukum dan akan dilelang untuk penunjukannya,” jelas Esti. [] Ricky