Kab. Bogor

Ketua PMBS Sesalkan Pemkab Bogor Tak Antisipasi Keterlambatan ADD

BOGOR-KITA.com, MEGAMENDUNG – Ketua Presidium Masyarakat Bogor Selatan (PMBS), Muksin menyayangkan belum diterimanya Anggaran Dana Desa (ADD) oleh Pemerintah Desa. Padahal, dalam anggaran itu ada hak aparatur desa yang sangat dibutuhkan.

Menurutnya, keterlambatan ADD yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Bogor ke pemerintah desa menjadi masalah serius yang harus cepat disikapi.

“Ini persoalan hak aparatur desa, honor RT-RW, BPD, LPM dan kader posyandu semuanya ada di situ, mereka sangat membutuhkan uang dari anggaran tersebut,” ujar Muksin kepada wartawan.

Untuk itu, ia mendesak dinas terkait untuk segera berupaya agar anggaran ini bisa secepatnya ditransfer ke desa. Ia tidak mau keterlambatan ini kembali berlarut-larut.

Baca juga  Puskesmas Bojonggede Punya Inovasi KTP PLUS untuk Pencegahan PTM

“Ini bentuk ketidakadilan Pemkab, dimana para ASN di lingkungan Pemkab sudah menerima gaji dari bulan Januari hingga sekarang, sementara aparatur desa belum sama sekali dari awal tahun hingga sekarang, ini sangat miris,” bebernya.

Ia melihat keterlambatan ini akibat kelalaian Pemkab dalam mengantisipasi kejadian seperti ini. Seharusnya, kata dia, kejadian ini tidak harus terjadi jika dinas terkait melakukan komunikasi dan koordinasi dari awal dengan Pemprov Jabar dan Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi bukan baru bulan ini mengajukan rekomendasi Perbup ADD, seharusnya jauh sebelumnya,” imbuhnya.

Ia berharap, keterlambatan seperti saat ini tidak terulang lagi. Mengingat, ADD menjadi anggaran stimulus Pemerintah Desa untuk honor semua perangkat desa.

Baca juga  Update Corona Kabupaten Bogor: 3 Sembuh, 4 Positif Baru, Sukaraja Zona Merah

Sebelumnya, Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldy Yushab menjelaskan, saat ini terkait Anggaran Dana Desa (ADD) masih proses di Kementerian Dalam Negeri.

“Setiap hari prosesnya kita monitor terus, Itu sudah satu Minggu, dan hari ini informasi yang kita dapat besok kita disuruh menghadap Kementerian Dalam Negeri,” ujar Renaldi.

Keterlambatan ADD diterima desa ini karena situasi kabupaten Bogor yang saat ini dipimpin Plt Bupati.

“Berbeda disaat kepemimpinan sebelumnya dimana Perbup itu kewenangannya Bupati, Nah pada saat bukan Bupati berarti ada rekomendasi yang harus dikeluarkan oleh provinsi dan kementerian,” ucapnya.

Rekomendasi itu, kata dia, sebenarnya tidak menjadi apa-apa bukan masalah hanya dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat Kemendagri ingin mengkomparasi Perbup ADD tahun kemarin dan tahun ini apa yang beda.

Baca juga  Ini Pesan Anggota DPRD Kota Bogor kepada Lulusan STEI Napala

“Mungkin dari sisi pengawasan saja, supaya misalnya ada kesamaan, kebijakannya masih linier dengan kebijakan pusat, itu saja sih sebenarnya,” tandasnya. [] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top