BOGOR-KITA.com – Kegagalam Pemerintah Kabupaten Bogor merealisasi program Kabupaten Termaju bisa digugat oleh masyarakat melalui gugatan class action. Hal ini dikemukakan Ketua DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia Cibinong Kabupaten Bogor ) Herdiyan Nuryadin dalam percakapan dengan BOGOR-KITA.com di Cibinong, Sabtu (12/11/2016).
“Gugatan class action dilakukan oleh masyarakat. Syarat untuk melakukan gugatan class action adalah apabila masyarakat merasa dirugikan, dalam hal ini merasa dirugikan oleh kebijakan pemrintah,” kata Herdiyan.
Terkait program Kabupaten Termaju, tinggal dilihat, apakah program itu merugikan masayarakat. “Merugikan dalam hal ini tidak mesti karena kebijakan itu terlalu berpihak pada suatu kelompok masyarakat tertentu saja dan merugikan kelompok masyarakat kebanyakan, tetapi bisa juga karena pemerintah tidak berhasil menjalankan program itu sehingga merugikan masyarakat, apalagi apabila program itu jelas dasar hukumnya misalnya ditetapkan dalam peraturan daerah (perda), dan bukan sekadar janji politik,” kata Herdiyan.
Herdiyan mengemukakan, pihaknya sudah lama mendengar kegagalan Pemerintah Kabupaten Bogor merealisasi program Kabupaten Bogor Termaju. “Bahkan berkembang istilah Kabupaten Te-maju (tanpa “R” yang berarti kabupaten tidak maju,” kata Herdiyan.
Herdiyan menambahkan, pihaknya akan memastikan satu dua hari ini hal ickhwal program Kabupaten Termaju.
“Saya akan pelajari dan pastikan peraturan yang melandasinya, latar belakangnya, dan bentuk kerugian masyarakat yang ditimbulkannya. Jika nyata-nyata merugikan masyarakat, saya siap mendampingi masyarakat mengajukan gugatan class action,” tutup Herdiyan. [] BK-1