Kab. Bogor

KemenPUPR Batal Lebarkan Jalan Puncak Pada Tahun Ini

puskesmas cibulan
Puskesmas Cibulan

BOGOR-KITA.com, CISARUA – Pelebaran jalan raya Puncak di Kabupaten Bogor oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) yang sebelumnya akan direalisasikan pada tahun 2022 ini, ternyata gagal dilaksanakan.

Musababnya, anggaran terkena refocusing penanganan pandemi Covid-19.

Padahal, pada tahun 2021 awal para pemilik bangunan di tiga wilayah yang terdampak pelebaran jalan ini pernah mendapat sosialisasi rencana tersebut.

Lurah Cisarua, Heru Hendrawan mengatakan, rencana pelebaran jalan di jalan raya Puncak sepanjang 1 kilometer tersebut sebagian masuk wilayah Kelurahan Cisarua.

“Februari tahun lalu sudah dilakukan pendataan hingga November 2021 kemarin,” ujar Heru Hendrawan kepada wartawan, Senin (10/1/2022).

Namun, Kementerian PUPR menginformasikan kembali jika pelebaran jalan raya Puncak batal dilaksanakan pada tahun 2022 ini dengan alasan anggaran yang terkena refocusing penanganan pandemi Covid-19.

Baca juga  Keukeuh RSUD Parung Beroperasi Akhir Tahun 2022, Kendala Akses Jalan Masuk Bagaimana? Ini Jawaban Plt Bupati Bogor

“Batal karena anggaran digeser ke penanganan Pandemi Covid-19,” ucapnya.

Meski demikian, ia juga belum menerima informasi kembali kapan rencana pelebaran jalan raya Puncak akan dilanjutkan.

“Belum ada informasi lanjutan dari KemenPUPR, kapan pelebaran jalan kembali dilaksanakan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Panitia pembebasan lahan PPK 5,3 Provinsi Jawa Barat satuan kerja pelaksanaan jalan Nasional wilayah V, Deni Kristian mengatakan, tahun 2021 tepatnya bulan Februari, pihaknya sudah mulai melakukan pendataan lahan yang akan terdampak pelebaran jalan.

“Hari ini sosialisasi, atau starting rencana pelebaran,” ujar Deni Setiawan kepada wartawan saat itu.

Jalan yang akan dilebarkan sendiri akan dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang sepanjang 1 kilometer dengan lebar 5 meter kanan dan 5 meter kiri jalan. Namun pada pelaksanaannya ada 39 bangunan yang perlu dibebaskan.

Baca juga  Satpol PP akan Bongkar Kios Liar di Pinggir Jalan Mulai Ciawi Sampai Gunung Mas

“Iya ada 39 bangunan akan dibebaskan, maka kita targetkan hingga bulan Oktober 2021 pembebasan lahan harus sudah selesai,” ungkapnya.

Titik pelebaran dimulai pada Sta 10+050 -Sta 11-050 atau tepatnya depan pizza HUT di Kelurahan Cisarua dan berakhir di Rumah Sakit Paru Goenawan (RSPG) Desa Cibeurem, Cisarua.

Bangunan-banguan yang terdampak pelebaran jalan di antaranya, bangunan vila, hotel, restoran, toko waralaba, warung hingga Puskesmas Cibulan pun terdampak. [] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top