Kejari Kota Bogor Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan Juli 2020 – Juli 2021
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Juli 2020 hingga Juli 2021 di halaman Kantor Kejari Kota Bogor, Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bogor, Selasa (7/9/2021). Acara itu dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpunan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor.
Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraini mengatakan dari 145 perkara tindak pidana umum terdapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja dan obat-obatan terlarang.
“Selain itu, ada pula senjata api, handphone, uang palsu dan senjata tajam,” ucap Sekti kepada wartawan.
Sekti menjelaskan, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara, mulai dengan cara dibakar, direbus, hingga dihancurkan menggunakan alat pemotong besi.
Sementara, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mendukung langkah Kejari Kota Bogor, Pengadilan Negeri dan Polresta Bogor Kota yang telah mengungkap banyak kasus kejahatan di Kota Bogor.
“Saya sangat mendukung langkah dari pihak Kejari Kota Bogor yang mana sudah melakukan pemusnahan barang bukti bersifat hukum tetap, dan kita memberikan apresiasi terbaik ke Kejari, Pengadilan Negeri, hingga kepolisian yang alhamdulillahh dengan kerja kerasnya berhasil mengungkap banyak kasus. Juga menyelesaikan berbagai hal,” kata Atang.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, Atang berharap hal ini menjadi edukasi bagi warga Kota Bogor dan pengingat bahwa tindak kejahatan masih terjadi di Kota Bogor. Selain itu, Atang pun meminta agar semua pihak berkontribusi dalam menjaga keamanan Kota Bogor.
“Yang penting adalah dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, menjadikan masyarakat lebih tenang. Karena barang bukti yang tadi masalah narkoba, sajam dan sebagainya sudah dimusnahkan oleh pihak jaksa,” pungkasnya. [] Ricky