Kota Bogor

Kejari Kota Bogor Kembalikan Uang Hasil Korupsi Dana Bos Pemprov Jabar

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melakukan pengembalian uang barang bukti hasil korupsi dana BOS Kota Bogor ke kas keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penyerahan itu dilakukan di aula Kejari Kota Bogor, Jalan Ir. Djuanda Kecamatan Bogor tengah pada Kamis (1/9/2022).

Acara dihadiri pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, bank Mandiri dan Bank Jabar Banten (BJB).

Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar (SD) di Kota Bogor yang terjadi pada tahun 2020 lalu, sebanyak tujuh terpidana  menjalani hukuman setelah mendapatkan vonis dari Pengadilan Tipikor (PN) Bandung dan telah melalui proses dari persidangan hingga ke Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejari Kota Bogor, Sekti Anggraeni mengatakan, pengembalian barang bukti uang dari Kejari Kota Bogor sebagai konsekuensi hukum, barang bukti ini sudah digunakan pada persidangan dan MA telah mengeluarkan keputusan yang salah satunya adalah memerintahkan kepada penuntut umum untuk memasukan uang barang bukti kepada kas negara.

Baca juga  1.200 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sekitar Istana Bogor

“Uang kerugian negara yang disetorkan kepada kas negara sebesar Rp985.485.200 yaitu ke Kas Pemprov Jawa Barat melalui rekening umum kas Pemprov Jabar,” ungkap Sekti kepada wartawan.

Sekti mejelaskan, bahwa dana ini harus dimanfaatkan secara optimal dan ini hasil kejelian dan kecermatan tim JPU yang mempelajari dan mengkaji pada saat proses di persidangan. Barang bukti dituntut dikembalikan kepada Pemprov Jabar dan akhirnya dikabulkan oleh MA.

“Pengembalian yang barang bukti ini memang baru pertama kali dikembalikan ke kas keuangan Pemprov Jabar. Memang walaupun kerugian negara dari kasus dana BOS ini Rp12 miliar, tetapi yang terselamatkan hanya Rp985.485.200,” jelasnya.

“Terima kasih atas penerimaan uang ini kepada Pemprov Jawa Barat dan ini merupakan apresiasi bagi kinerja para Jaksa yang menanganani kasus dana BOS ini,” tambah Sekti.

Baca juga  Hadiri Rapim, Dedie Rachim Apresiasi Capaian Pemkot Bogor

Sementara, Kepala Asisten Daerah Pemprov Jabar, Dewi Sartika menuturkan, ini perkara yang harus diapresiasi dari mulai penuntutan hingga ke MA, dan akhirnya dikembalikan ke kas negara. Ini pertama kali adanya pengembalian uang hasil dari kasus yang diterima oleh kas keuangan Pemprov Jabar.

“Ini merupakan yang pertama kami terima dan menjadi pembelajaran. Semoga dengan adanya model seperti ini semakin baik,” tutur Dewi.

Dewi menjelaskan, tiga terpidana yang terjerat kasus dana BOS di Kota Bogor yang dikelola K3S pada tahun 2017, 2018, 2019, jumlah keseluruhan uang yang dikorupsi Rp12 miliar, dan setelah diproses dari mulai Kejari Kota Bogor hingga PN Tipikor Bandung dan MA di tingkat kasasi, maka Kejari Kota Bogor sebagai pihak yang menyimpan barang bukti Rp985.485.200, untuk mengembalikan barang bukti ke kas keuangan Pemprov Jabar.

Baca juga  Kebon Pedes Libatkan Semua RT-nya Ikuti Lomba Kebersihan

“Dulu menang dikelola oleh Pemprov Jabar dana BOS itu, sedangkan di tahun 2022 ini, persoalan dana BOS dikelola oleh Pemkab dan Pemkot di daerah masing-masing,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top