Kota Bogor

Kejari Kota Bogor Kembalikan Berkas Kasus Dugaan Aborsi ASN ke Kepolisian

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Berkas perkara dugaan aborsi yang menjerat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bogor berinisial W dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor kepada kepolisian.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha mengatakan, bahwa berkas perkara tersebut dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap atau P19.

“Berkas sudah masuk, namun kami kembalikan karena masih P-19. Artinya syarat formil maupun materil belum lengkap,” ucap Sigit pada Selasa, (16/1/2024).

Sigit mengatakan, apabila berkas perkara tersebut ingin P-21, maka polisi harus dapat mengikuti petunjuk jaksa soal kelengkapan syarat formil maupun materil.

“Kalau sudah dipenuhi baru bisa P-21. Jadi sekarang kami hanya tinggal menunggu dari kepolisian,” katanya.

Baca juga  Dosen PPs INAIS Bogor Raih Anugerah Buku Negara di Malaysia

Kemudian, kata Sigit, apabila berkas sudah P-21, maka polisi bisa menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada jaksa untuk diperiksa, baik kesehatannya maupun delik yang disangkakan.

“Nantinya setelah berkas dilimpahkan jaksa punya waktu 14 hari untuk menentukan sikap mengenai kelanjutan perkara,” ujarnya.

Diketahui, ASN berinisial W menjadi tersangka dalam kasus dugaan aborsi atas adanya laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA Jabar tanggal 4 Juni 2022.

ASN di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor itu diketahui dilaporkan dengan pelapor DM, yang tak lain merupakan mantan suaminya.

Sementara status W sebagai ASN sudah diberhentikan sementara sejak Desember 2023 menyusul penetapannya sebagai tersangka. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top