Kab. Bogor

Kejari Kabupaten Bogor Tetapkan S dan SS Tersangka Korupsi Dana Bencana Tahun 2017

kejari kabupaten bogor
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Kamis (28/7/2022)

BOGOR-KITA.com, CIBINONG –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan S dan SS sebagai tersangka korupsi dana bantuan kebencanaan tahun anggaran 2017.

“Perkembangan kasus dana bencana, hari ini kami menetapkan dua orang tersangka, S dan SS,” ungkap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Kamis (28/7/2022).

S yang merupakan mantan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (Ratik) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya berinisial SS yang merupakan pegawai kontrak di BPBD pada tahun 2011-2018.

Keduanya, diduga melakukan penyelewengan uang senilai Rp1,7 miliar untuk bantuan kebencanaan yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2017.

Baca juga  Jo Kumala Dewi : KLHK Siap Dampingi LMDH

“Kabid berperan melakukan pelaksanaan pencairan BTT 2017 tersebut. Sementara SS perannya terlibat membantu tugasnya kabid,” kata Juanda.

Ia menyebutkan, dana bantuan senilai Rp1,7 miliar tersebut seharusnya didistribusikan oleh BDBD Kabupaten Bogor kepada masyarakat di tiga kecamatan, yaitu Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga. Tapi, hasil dari pemeriksaan Kejari terhadap saksi-saksi, bantuan tersebut rupanya tidak terdistribusikan.

Juanda menjelaskan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Tapi, pihaknya segera melakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan sudah sekitar lima kali kami periksa sebagai saksi. Total saksi-saksi yang kami periksa dalam kasus ini ada sekitar 15 saksi,” terangnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top