Kasi Intel kejari Bogor, Bohal P. Lubis
BOGOR-KITA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor mulai mengusut kasus pembebasan lahan Pasar Jambu Dua senilai Rp43 miliar. Kasus ini heboh, karena seperti diberitakan media lokal Bogor, diduga diwarnai adanya transaksi haram yang melibatkan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman dan anggota DPRD Kota Bogor Yus Ruswandi.
Pengusutan diawali pemeriksaan terhadap 3 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Bogor, Senin (2/3/2015).
“Kita panggil tiga PNS Pemkot Bogor hari ini. Mereka dimintai keterangan seputar proses pembebasan lahan Pasar Jambu Dua,” kata Kasi Intel kejari Bogor, Bohal P. Lubis di Kantor Kejari Bogor, Senin (2/3/2015).
Salah seorang yang dipanggil adalah Sekretaris Dinas UMKM Kota Bogor, Ipendi.
Bohal mengatakan, tiga PNS Pemkot Bogor itu dipanggil untuk dimintai keterangannya seputar proses pembebasan lahan Pasar Jambu Dua, dari awal hingga akhir.
Pemeriksaan dilakukan di bagian pidana khusus (pidsus). “Mereka diperiksa intensif selama 8 jam, mulai pukul 09.00 WIB,” kata Bohal.
Pemeriksaan yang dilakukan juga karena proses penanganan terhadap kasus pembebasan lahan itu saat ini sudah memasuki tahap penyelidikan. Setelah semua data-data, fakta dan hasil keterangan dari para saksi yang dipanggil terkumpul, pihaknya akan menaikkan statusnya menjadi penyidikan.
“Kita terus bekerja mengumpulkan data, fakta, dan bukti di lapangan sambil melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kita akan meningkatkan status ke penyidikan apabila memang bukti-bukti dan faktanya sudah sangat kuat. Kami juga akan melakukan pemanggilan terhadap saksi lainnya, baik dari pihak Pemkot Bogor maupun pihak pemilik lahan,” tandas Bohal. [] Yuda