Kota Bogor

Kecanduan Judi Online, Mantan Manager Hotmen Ramen Gelapkan Uang Rp172 Juta

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Eks manager restoran Hotmen Ramen Tajur, Kecamatan Bogor Timur gelapkan uang perusahaan sebesar Rp172 lebih.

Uang hasil penggelapan tersebut dipakai tersangka untuk bermain judi online.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, tersangka berinisial FA itu diketahui baru bekerja selama satu bulan.

Tersangka melakukan aksinya pada 15 Maret 2024 dengan menggelapkan uang hasil penjualan Hotmen sebesar Rp. 172,895.964 dengan cara mengambil uang yang tersimpan di loker dan brangkas. Setelah itu, FA pamit ke saksi Eka Septiana untuk menyetorkan uang penjualan milik Hotmen.

“Namun kenyataannya uang tersebut tidak disetorkan oleh FA ke kantor pusat Hotmen. Hal tersebut diketahui dengan adanya audit keuangan yang memberitahukan tidak ada uang masuk ke rekening BCA milik Hotmen. Dengan adanya kejadian ini, Hotmen Bogor mengalami kerugian materi sebesar Rp. 172.895.964,” ucap Kombes Bismo pada Selasa (30/4/2024).

Baca juga  Daftar Penjaringan Bacawalkot di Partai NasDem, Dedie Rachim Sebut Kolaborasi PAN-NasDem Sudah Teruji

Bismo mengungkapkan, bahwa FA mengambil uang secara bertahap, awalnya Ia mengambil unag sebesar Rp.50 juta hasil penjualan Hotmen untuk bermain judi online.

“Kemudian jarak satu minggu FA mengambil lagi sebesar Rp.90 juta,” katanya.

Setelah itu, lanjut Kombes Bismo FA melarikan diri ke Bandung menggunakan Bus dan menginap di Hotel Cihampelas selama satu hari. Kemudian FA menuju Garut dan menginap di hotel di daerah Garut kota selama 1 minggu.

Lalu, FA pergi ke Purwokerto menggunakan kereta api dan menginap di hotel di daerah Purwokerto selama 1 bulan. FA sempat bolak balik Purwokerto Purbalingga menggunakan sepeda motor yang dibelinya untuk transportasi.

“Uang yang tidak disetorkan sebesar Rp.90 juta digunakan untuk membayar hutang, membeli kendaraan, laptop, handphone dan untuk biaya pada saat kabur ke Purbalingga. Sisa uang sebesar Rp. 1.400.000,” jelasnya.

Baca juga  Sekda Kota Bogor  Ingatkan CPNS 3 Prinsip PNS

Akhirnya FA ditangkap tanggal 25 April di rumah temannya An. Imam Mukhtarom ketika sedang mengobrol.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni audit internal keuangan, slip gaji, rekaman CCTV, sepeda motor, laptop, handphone, helm dan uang tunai sebesar Rp. 1.400.000.

“Pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP pidana tentang penggelapan dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Lutfie Olot Gigantara menuturkan, pelaku merupakan warga Kota Bogor, yang beralamat di Jalan Wates, Kelurahan Pasirmulya, Kecamatan Bogor Barat.

Pelaku dilaporkan Yang Operator Manager Hotmen atas nama Alfian Firmansyah kepada Polresta Bogor Kota. Sedangkan korban yang dirugikan PT. Mara Santap Bersama (Hotmen).

Baca juga  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor 18 Desember 2024

Tugas FA di Hotmen Tajur adalah menyetorkan uang hasil penjualan restoran ke bank. Namun uang setoran dari kasir disimpan di dalam loker dimana kunci loker tersebut dipegang oleh pelaku.

“Jadi, orang yang memiliki akses loker uang setoran dari kasir adalah yang bersangkutan dengan niat tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada korban. Uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top