BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sidang lanjutan investasi tiket fiktif kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Selasa (17/3/2020). Agenda persidangan kembali pemeriksaan saksi dengan mendatangkan dari pihak Antavaya.
Kuasa hukum Roosman Koeshendarto, Khusnul Naom mengatakan bahwa pihak antavaya tidak ada kerjasama dengan terdakwa Riska Mawarsari.
“Antavaya tegas mengatakan tidak ada kerja sama, oleh karena itu, menurut saya pribadi ini sangat memenuhi unsur pidana,” ungkap Khusnul Naim yang di dampingi Kuasa hukum korban lainya Tri Widiastuti kepada wartawan.
Khusnul menjelaskan Antavaya sudah jelas tidak ada hubungan kerjasama dengan terdakwa, sehingga sama sekali tidak ada hubungan hukum apapun dan Riska Mawarsari hanya mencatut nama Antavaya untuk menjaring korban.
Selanjutnya, pihak korban akan mengadukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Karena sudah P21, jadi tugas kita sebagai kuasa hukum sudah selesai. Rencananya pekan depan para korban akan mengirim surat dan hadir Kejagung dan Kemenkumham,” jelasnya. [] Ricky