Kasus RS UMMI, Polresta Bogor Kota Sudah Panggil 20 Orang
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Polresta Bogor Kota telah memanggil 20 orang untuk dimintai keterangan terkait kasus pelaporan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor terhadap Rumas Sakit (RS) UMMI.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).
“Total dari hari Senin sampai sekarang, ada 20 orang yang dimintai keterangan. Jika nanti ada perkembangan dari hasil pemeriksaan, mungkin ada pemanggilan lagi untuk melengkapi berkas berkas,” kata Kapolresta Bogor Kota.
Terkait penetapan tersangka, Hendri menjelaskan, bahwa mekanisme hasil dari pemeriksaan akan dibuat resume oleh penyidik, lalu gelar perkara untuk naik ketingkat penyidikan.
“Penyidikan itu akan dilakukan oleh tim dari Bareskrim, tim dari Reskrimum Polda Jawa Barat dan Satreskrim Polresta Bogor Kota,” jelasnya.
Terkait pencabutan laporan, Hendri menerangkan, bahwa secara aturan kasus tersebut bukanlah delik aduan tetapi delik pidana murni, sehingga laporan tersebut tidak bisa dicabut
“Untuk pencabutan kita lihat kepada aturan, aturannya kan bukan delik aduan. Delik aduan itu kasus perzinahan, kekerasan dalam rumah tangga, penipuan dan lainnya. Kalau delik pidana murni ini aturan yang berlaku di kita tidak bisa dicabut. Contoh terjadi pembunuhan ,itu kan delik pidana murni, tiba-tiba keluarga damai bisa di cabut, kan tidak bisa. Sama dengan ini, ini delik pidana murni. Jadi hukum di kita sudah mengatur itu, jadi tidak ada kapasitas saya menjawab itu bisa dicabut atau tidak, memang sudah aturannya seperti itu,” terangnya.
Hendri menekankan, untuk tersangka nanti ditentukan oleh tim, tim penyidik terus mengumpulkan bahan untuk penetapan tersangka tesebut.
“Barang bukti yang berkaitan dengan perkara itu nanti akan kami sita, tergantung tim membutuhkan apa untuk membuktikan, tugas tim kan untuk membuktikan pasal itu,” pungkasnya. [] Ricky