Kasus Pencopotan Baliho, Bro Ron dan Camat Icang Aliudin Dipanggil Bawaslu Jumat
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor memanggil Ronald Aristone Sinaga atau Bro Ron dan eks Camat Parungpanjang Icang Aliudin terkait pencopotan baliho di Kecamatan Parungpanjang. Mereka rencananya dimintai keterangan pada Jumat 29 Desember 2023.
Bro Ron melaporkan Camat Icang Aliyudin karena diduga menurunkan alat peraga kampanye (APK) miliknya saat Icang menjabat Camat Parungpanjang.
Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi mengatakan bahwa laporan yang disampaikan sudah memenuhi persyaratan.
“Laporan tersebut setelah kami kaji syarat formil dan materilnya terpenuhi,” kata Juhdi kepada wartawan di kantor Bawaslu Cibinong, Rabu (27/12/2023).
Juhdi mengaku Bawaslu rencananya bakal memanggil pelapor dan terlapor mulai pada Jumat (29/12/2023) mendatang. Terlapor diantaranya Camat Icang dan Satpol-PP Parungpanjang.
“Tentu akan kami panggil yang pertama akan mintai klarifikasi camatnya, termasuk juga Satpol PP karena dalam bukti itu ada video klarifikasi dari Pol PP, itu akan kami panggil apakah klarifikasi dalam video tersebut betul atau tidaknya,” tutup dia. [] Hari