Kab. Bogor

Karantina Desa untuk Cegah Agen Pembawa Corona Masuk Desa

BOGOR-KITA.com, DRAMAGA –  Karantina desa segera. Demikian dikemukakan oleh Kepala Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (PSP3) IPB University Dr. Sofyan Sjaf, kepada BOGOR-KITA.com, Minggu (29/3/2020) tidak lama setelah Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor menggelar rapat dan  memutuskan bahwa kebijakan lockdown di kedua daerah menunggu  keputusan Pemerintah DKI Jakarta dan pemerintah pusat.

Tidak diketahui apakah pernyataan karantina desa tersebut merupakan reaksi kecewa Sofyan Sjaf akan keputuan pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor.

Namun, sebelumnya kepada BOGOR-KITA.com, Sofyan Sjaf mengatakan, desa paling rentan dimasuki virus corona.

“Desa sebagai entitas sosial ekonomi akan terpapar parah akibat covid-19. Mengapa? Karena  untuk bertahan hidup, mereka harus keluar rumah dan berinteraksi dengan siapa saja. Studi kami menyebutkan sebagian besar warga desa bermata pencaharian sebagai buruh (tani dan lepas), karyawan pabrik, dan pedagang kecil; dan kantong kemiskinan Indonesia tersebar di pedesaan,” kata Sofyan Sjaf dalam keterangan tertulis diterima BOGOR-KITA.com, Sabtu (21/3/2020) lalu.

Baca juga  Kini Masyarakat Bisa Pakai BPJS Untuk Berobat Jantung Di RSUD Cibinong

Menurut Sofyan Sjaf, dari latar belakang tersebut, bisa dipastikan mereka tidak akan patuh imbauan social distancing dari pemerintah. Ketidakpatuhan tersebut bukanlah kehendak mereka, tetapi tuntutan hidup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. “Sekali lagi, tuntutan hidup,” kata Sofyan Sjaf.

Gayung bersambut, Bupati Bogor Ade Yasin sendiri sudah mengeluarkan kebijakan pencegahan corona masuk desa.

Caranya? “Kami memperketat dan mengawasi warga terutama tamu karena ada kekhawatiran warga DKI Jakarta pulang kampung ke Kabupaten Bogor. Kami perketat lagi aturan tamu 1X24 wajib lapor agar tidak ada warga kita yang terpapar wabah virus Corona ini,” kata Ade Yasin usai memimpin rapat Forkopimda Kabupaten Bogor, di Gedung Tegar Beriman Senin (23/3/2020).

Baca juga  Corona Kabupaten Bogor: Hari ke-14 Positif di Atas 50, 52 Orang, Sembuh 41, Meninggal Nihil

Kebijakan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh dinas tidak main-main, Ade Yasin memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor untuk membuat surat edaran.

Sofyan Sjaf menegaskan, arti penting karantina desa, yakni untuk mengatur mobilitas orang dalam dan orang luar desa, serta memonitor informasi kesehatan warga dan wabah covid19 di lingkungan desa.

“Karantina desa tidak dimaksudkan untuk mengisolir desa dari segala hal, melainkan melakukan tindakan preventif untuk mecegah masuknya agen pembawa covid-19 baik dari luar maupun dalam desa itu sendiri,” kata Sofyan Sjaf. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top