Kades Cikuda Parungpanjang Ditetapkan Tersangka Korupsi
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Kepala Desa Cikuda Kecamatan Parungpanjang berinisal AS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kepolisian Resor Bogor.
Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 409 / X / Res.T.24 / 2025 / Reskrim tentang penetapan tersangka, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025 lalu.
Dalam surat itu disebutkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, baik berupa keterangan saksi maupun barang bukti yang mendukung terjadinya tindak pidana.
Kades Cikuda diduga melakukan tindakan pidana melanggar hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Ia disangka menerima sesuatu atau janji, baik berupa uang maupun fasilitas, yang terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana mengatakan akan mengkonsultasikan terkait penetapan tersangka Kades Cikuda kepada bagian hukum Setda Kabupaten Bogor.
“Nanti setelah dikonsultasikan baru disampaikan kepada BPD untuk mengusulkan pemberhentian sementara. Diberhentikan sementara jika memenuhi unsur dalam perbup Bogor 66 tahun 2020,” kata Hadijana, Senin (13/10/2025).
Sementara, Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan pihaknya akan terus memproses kasus itu sesuai prosedur.
“Nah, nanti kita tangani sesuai prosedurnya, setelah ditetapkan tersangka nanti kita coba untuk langkah berikutnya. Tindak lanjutnya masih dalam penanganan. Yang jelas kita sudah menetapkan tersangka,” kata dia. [] Hari