Kabupaten Bogor Terapkan PPKM Level 3 sampai 30 Agustus 2021
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan Kabupaten Bogor menerapkan PPKM Level 3 mulai 24 Agustus 2021 – 30 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan Ade Yasin dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/8/2021) malam.
Berikut keterangan Ade Yasin selengkapnya.
1. Memperhatikan PPKM di sejumlah daerah aglomerasi turun dari level 4 ke level 3 tidak terkecuali wilayah Jabodetabek.
2. Mencermati Kebijakan Pemerintah pusat yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama 14 hari, terhitung sejak 24 Agustus sampai dengan 6 September 2021, melalui pernyataan resmi yang disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia pada Senin (23/8/2021).
3. Mempertimbangkan berakhirnya perpanjangan PPKM Level 4 sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor: 443/404/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar melalui PPKM Level 4 berakhir pada tanggal 23 Agustus 2021.
4. Sesuai dengan dengan ketentuan dan Intruksi Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Bogor mulai tanggal 24 Agustus sampai 30 Agustus 2021 akan memberlakukan PPKM Level 3 dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
5. Ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Level 3 di Kabupaten Bogor akan diatur secara terperinci dalam Keputusan Bupati Bogor. []