JM Ajak Partisipasi Masyarakat Jalankan Perda Disabilitas Kota Bogor
BOGOR-KITA.com, BOGOR – DPRD Kota Bogor mengajak partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin saat menghadiri diskusi publik rangkaian acara Pekan Hak Asasi Manusia (HAM) tingkat Kota Bogor dengan tema “Melihat Yang Tidak Terlihat” di Koffie by Sahara, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Senin (5/12/2022).
Selain itu, diskusi itu juga membahas kesetaraan hak dan tanpa stigma bagi anak-anak difabel serta anak-anak dengan HIV/AIDS
Ia menilai partisipasi masyarakat juga bisa diimplementasikan di dalam Peraturan Walikota (Perwali) yang akan menjadi turunan payung hukum atas Perda nomor 2 Tahun 2021.
“Jadi saya minta kepada seluruh warga untuk memberikan masukannya agar pertemuan ini bisa memberikan manfaat dan tanpa disengaja ini adalah wasilah bagi kita semua agar bisa memberikan kebijakan terbaik,” ucap JM sapaan akrabnya.
Dengan adanya peraturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, kata JM maka anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah Kota Bogor dan disetujui oleh DPRD Kota Bogor, dapat bermanfaat dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. “Satu rupiah APBD Kota Bogor harus bisa bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor masih membahas Raperda tentang HAM Kota Bogor.
Di dalam perda tersebut nantinya akan terdapat 11 hak yang akan dijamin oleh Pemerintah Kota Bogor. Namun, guna memastikan hak bagi anak-anak difabel dan anak dengan HIV/AIDS terpenuhi, JM meminta masukannya dari pegiat sosial yang bergerak di bidang tersebut.
“Jadi saya ingin lebih banyak mendengar masukan agar bisa dituangkan didalam perda yang saat ini masih kita godok,” pungkasnya. [] Ricky