Jelang Ramadan, Plt Bupati Bogor Minta Pol PP Tutup Tempat Hiburan Malam
BOGOR-KITA.com, CISARUA – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor meminta Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) untuk segera melakukan upaya penindakan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.
Menurutnya, dalam waktu dekat bulan suci Ramadhan akan tiba, ia meminta aparat penegak perda untuk menutup tempat-tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Bogor.
“Jangan lagi disegel, tapi ditutup, baik yang berizin untuk menghormati apalagi yang tidak berizin harus ditutup permanen,” tegas Iwan Setiawan.
Selain itu, Plt Bupati juga meminta SatpolPP untuk segera mendata ulang baik soal perizinan bangunannya maupun izin operasional apakah sudah sesuai prosedur yang berlaku atau tidak.
“Harus didata lagi tempat-tempat hiburan malam ini, agar mana yang harus ditutup permanen dan mana yang tidak,” ungkapnya.
Untuk THM yang tidak berizin, lanjut dia, dipersilahkan untuk memproses perizinannya. “Kalau izin bangunan dan operasional belum diurus, harus ditutup permanen,” ucapnya.
Sebelumnya, aksi warga menyambangi Tempat Hiburan Malam (THM) terjadi di kawasan wisata Puncak tepatnya di Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Jum’at malam (3/3/2023).
Aksi para santri ini dipicu karena adanya laporan warga yang melihat ada aktivitas hiburan malam seperti karaoke dan diskotik.
Tidak hanya itu, di lokasi hiburan malam juga terlihat adanya penjualan minuman keras dengan kadar alkohol tinggi.
Salah satu pimpinan Ormas Islam Habib Iye Al-Jufri menegaskan, keberadaan diskotik dan karaoke ini telah memicu keresahan warga karena disinyalir terjadi banyak praktek maksiat. [] Danu