Jam Kerja ASN Pemkot Bogor Selama Ramadan 1447 H
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyatakan kesiapannya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, usai memimpin rapat koordinasi lintas perangkat daerah di Balai Kota Bogor, Rabu (18/2/2026).
Dedie Rachim menjelaskan, penetapan awal Ramadan berdasarkan hasil sidang isbat Kementerian Agama yang jatuh pada 19 Februari 2026 telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Wali Kota. SK tersebut menjadi landasan pengaturan aktivitas masyarakat, aparatur sipil negara, hingga operasional usaha selama bulan puasa.
“Pemerintah kota sudah menyiapkan payung kebijakan agar pelaksanaan Ramadan berjalan tertib dan masyarakat bisa beribadah dengan aman serta nyaman,” kata Dedie.
Pengaturan jam kerja aparatur Pemkot Bogor selama Ramadan turut disesuaikan. Pada hari Senin hingga Kamis, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berakhir pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Selain aspek administratif, Pemkot Bogor juga menyiapkan agenda tarawih keliling (tarling) yang tahun ini meningkat signifikan. Jika sebelumnya hanya melibatkan tiga tim, pada Ramadan kali ini jumlahnya menjadi 14 tim.
“Pembagian tim ini agar jadwal lebih proporsional dan aparatur tetap memiliki waktu bersama keluarga,” ujarnya.
Pemkot Bogor juga memberi perhatian pada stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok. Dedie memastikan akan rutin menggelar inspeksi mendadak serta operasi pasar di seluruh kecamatan untuk mengantisipasi lonjakan harga sembako.
“Ketersediaan beras, minyak goreng, dan kebutuhan pokok lainnya harus terjaga. Operasi pasar akan kita maksimalkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan potensi kepadatan aktivitas masyarakat di sejumlah titik strategis, seperti kawasan Alun-Alun Kota Bogor serta pusat perbelanjaan BTM, Botani Square, dan Jambu Dua. Peningkatan arus warga dari wilayah sekitar, seperti Ciomas, Dramaga, Ciawi, dan Parung, dinilai perlu diantisipasi sejak dini.
Penataan pedagang takjil juga menjadi perhatian agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
Dalam rapat tersebut, disepakati pula penerbitan SK Wali Kota yang mengatur penutupan sementara atau pembatasan operasional tempat usaha tertentu selama Ramadan, seperti klub malam, diskotek, spa, rumah pijat, karaoke, bar, hingga arena permainan ketangkasan.
Larangan penggunaan petasan dan kegiatan sahur on the road (SOTR) juga ditegaskan, termasuk kewajiban pelaksanaan bazar Ramadan secara tertib.
Dedie turut menyampaikan rencana pelaksanaan salat Idulfitri tingkat Kota Bogor yang akan digelar di Kebun Raya Bogor.
“Kita persiapkan seluruh rangkaian pengamanan hingga H+7 Lebaran. Sinergi semua pihak sangat dibutuhkan agar Ramadan dan Idulfitri berjalan lancar,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengatakan hasil rapat telah menghasilkan keputusan terkait pembatasan dan penutupan operasional sejumlah jenis usaha selama Ramadan yang akan segera disosialisasikan melalui Dinas Kominfo.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, berharap kebijakan dalam SK Wali Kota mampu menciptakan suasana Ramadan yang kondusif dan penuh kekhusyukan.
