Kab. Bogor

Jalan Khusus Tambang di Kabupaten Bogor Harga Mati

BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Berbagai dampak negatif dari usaha pertambangan yang sejauh ini terus dikritisi oleh masyarakat mendapat perhatian serius dari Pemkab Bogor. Seperti diketahui, elemen warga masyarakat salah satunya menyoroti lemahnya penegakan Perbup Bogor 120 tentang aturan jam operasional truk angkutan tambang.

Terkait hal ini, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin menjelaskan, bahwa Perbup Bogor 120 Tahun 2021 merupakan rumusan dari musyawarah Forkopimda Kabupaten Bogor untuk penanganan masalah di area dan jalur lintasan pertambangan.

“Ya itu tadi, mudah – mudahan solusi penyelesaian permanennya dengan dibangun jalur tambang. Maka kita ingin itu cepat terealisasi,” ungkap Sekda saat ditemui wartawan usai mengikuti giat Musrenbang Kecamatan Gunungsindur, Rabu (25/1/2023).

Baca juga  Jalan Khusus Tambang di Bogor Dibagi Dua Segmen, Pembebasan Lahan Sudah 80 Persen

Burhanudin menjelaskan, Pemkab Bogor berkeinginan agar rencana dari proyek pembangunan jalan khusus tambang ini bisa terealisasi pada tahun 2023. Sebab selain menjadi visi dan misi Gubernur dan Pemprov Jabar serta Pemkab Bogor, keberadaan jalur tambang ini akan bisa menjadi solusi dari dampak tambang.

Sekda Kabupaten Bogor menambahkan, dengan adanya jalan khusus tambang maka diharapkan berbagai masalah dari dampak negatif tambang di antaranya, kecelakaan lalu lintas, polusi, kemacetan dan kerusakan infrastruktur yang selama ini dihadapi bisa terselesaikan.

“Makanya Pemkab Bogor juga sangat ingin jalur khusus tambang ini segera terlaksana. Karena ini juga aspirasi dan kebutuhan prioritas dari masyarakat. Semoga saja dengan kolaborasi antara pengusaha, Pemprov Jabar, Pemkab Bogor dan lainnya, jalan jalur khusus tambang ini bisa segera terealisasi,” tukas Burhan, sapaan akrabnya. [] Fahry

Baca juga  Presiden Joko Widodo Meninjau Kegiatan Serbuan Vaksinasi Merdeka Kerjasama Polri dan IPB University
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top