Nasional

Isu Krusial Perubahan Substansi UUPR dalam RUU Cipta Kerja

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Omnibus Law, kini menjadi salah satu isu krusial di Indonesia. RUU Cipta Kerja misalnya banyak ditentang oleh organisasi buruh.

Dalam RUU ini, sesungguhnya juga banyak menganulir atau setengah menganulir kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten kota, terutama terkait penataan ruang. Namun, berbeda dengan organisasi buruh, organisasi pemerintah daerah atau pemerintah daerah itu sendiri, tidak atau belum ada yang melakukan protes.

Berikut isu krusial RUU Cipta Kerja terkait penataan ruang yang disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan  Nasional, dalam Perubahan UU Penataan Ruang dalam RUU CIPTA KERJA, 19 Februari 2020.

A.Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang

  • Dihapuskannya norma yang mengatur kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan penataan ruang (Pasal 10 dan Pasal 11)
Baca juga  Tips Mencegah Penyebaran Virus Corona Saat Melakukan Perjalanan

B.Penghapusan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi dan Kawasan Strategis Kabupaten/Kota

  • Dihapuskannya RTR Kawasan Strategis Provinsi dan RTR Kawasan Strategis Kabupaten/Kota [Pasal 14 ayat 3)] C. Percepatan Penetapan RTR yang Telah Mendapatkan Persetujuan Substansi
  • Penetapan RDTR oleh Pemerintah Pusat apabila Bupati/Walikota tidak menetapkan RDTR dalam jangka waktu yang telah ditentukan [Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4)]
  • Penetapan RTRW Provinsi oleh Pemerintah Pusat apabila Gubernur tidak menetapkan RTRW Provinsi dalam jangka waktu yang telah ditentukan [Pasal 23 ayat (7), ayat (8) dan ayat (9)]
  • Penetapan RTRW Kabupaten/Kota oleh Pemerintah Pusat apabila Bupati/Walikota tidak menetapkan RTRW Kabupaten/Kota dalam jangka waktu yang telah ditentukan [Pasal 26 ayat (8), ayat (9) dan ayat (10)]
Baca juga  2,8 Juta Calon Penerima BSU Gelombang IV Diserahkan BPJAMSOSTEK

C.Penambahan Kriteria Peninjauan Kembali RTR Sebelum 5 Tahun

  • Ditambahkannya kriteria peninjauan kembali RTR sebelum 5 tahun, yaitu adanya perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis [Pasal 20 ayat (5), Pasal 23 ayat (5), dan Pasal 26 ayat (6)]

D.Perubahan Izin Pemanfaatan Ruang/Perizinan Menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

  • Diubahnya izin pemanfaatan ruang/perizinan menjadi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang [Pasal 1 angka 32, Pasal 20, Pasal 23, Pasal 35, Pasal 37] F. Pemisahan Penerapan Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana
  • Diutamakannya pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran penataan ruang dan dikenakannya sanksi pidana apabila pelanggar tidak melaksanakan sanksi administratif [Pasal 69 – Pasal 72] [] Admin
3 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top