Neta S Pane
BOGOR-KITA.com – Sistem pengamanan yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya dalam mengamankan pertandingan Persib vs Sriwijaya di Piala Presiden di GBK Jakarta patut diapresiasi. Sistem ini menjadi fenomena baru dalam dunia sepakbola Indonesia, sehingga pertandingan rawan konflik tidak perlu lagi dipindah ke lain kota atau dilakukan tanpa penonton.
Indonesia Police Watch (IPW) menilai, jika polisi bersikap tegas dan melakukan pagar betis, serawan apa pun pertandingan sepakbola akan tetap bisa berlangsung aman, tertib dan tanpa gangguan berarti. “Sebab itu, sistem pengamanan yang dilakukan Polda Metro Jaya perlu menjadi contoh bagi polda-polda lain dalam mengamankan pertandingan sepakbola, sehingga olahraga rakyat ini bisa benar-benar menjadi hiburan yang aman untuk disaksikan puluhan ribu masyarakat,” kata Ketua Presidium IPW Neta dalam siaran pers yang diTerim BOGOR-KITA.com, Senin (19/10/2015)
Meski demikian IPW berharap, Polda Metro Jaya segera menangkap dan mengumumkan dua provokator yang menjadi biang kerusuhan menjelang pertandingan tsb. Sebab, aksi yang dilakukan kedua provokator itu sangat masif dan profesional. Yakni anak-anak remaja mereka libatkan
sejak H-2. Aksi-aksi pelemparan terhadap kendaraan plat D mereka lakukan di jalan tol, di pintu-pintu masuk ke Jakarta. Bahkan mobil Kapolres Jakarta Timur pun mereka hancurkan. Polda harus segera memaparkan, apakah kedua provokator itu pihak yang selama ini aktif di sepakbola atau tidak. Apakah kedua provokator ini juga sebagai otak perusakan yang hendak mengagalkan final Piala Presiden atau tidak. Bagaimana pun polisi perlu mengungkap keberadaan jaringannya agar bisa diketahui, apakah kerusuhan dalam even sepakbola selama ini merupakan aksi mereka atau tidak.
IPW juga menyayangkan adanya aksi intimidasi aparat kepolisian dan TNI terhadap wartawan, dalam peliputan Piala Presiden. Dalam mengamankan even seperti ini polisi memang hrs bertindak tegas, apalagi sehari sebelumnya sdh ada aksi teror yg dilakukan sekelompok orang yg melempari kendaraan berplat D. Namun, sikap tegas polisi bukan berarti hrs memusuhi wartawan. Bagaimana pun wartawan dlm bertugas, sama seperti polisi, yakni dilindungi UU. Untuk itu dewan pers harus mengajukan protes ke polda metro dan kapolda metro perlu meminta maaf kepada pers atas ulah anak buahnya itu agar di masa mendatang hal serupa tidak terulang lagi. [] Admin