Laporan Utama

IPW Apresiasi Kejagung Tidak Banding Vonis Ringan untuk Eliezer

ipw

BOGOR-KITA.com, BOGOR  – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana menyatakan sikap tidak akan mengajukan banding atas vonis putusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kepada terdakwa Richard Eliezer.

Seperti diketahui, dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, dengan tidak bandingnya jaksa dalam perkara tersebut, maka perkara putusan pidana terhadap Eliezer telah berkekuatan tetap.

“Langkah Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan rakyat yang mendukung Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Joshua,” ujar Sugeng Teguh Santoso, Kamis (16/2/2023).

Baca juga  Kecelakaan Beruntun di Ciampea, Salah Satunya Mobil Kepala Dinas

Ia mengungkapkan, penyataan tidak banding kejaksaan atas putusan ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan 12 tahun adalah langkah yang tidak lazim karena dalam prakteknya hukum peradilan pidana, khususnya terkait putusan hakim yang jauh dari tuntutan jaksa.

“Ketidak laziman sikap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kasus matinya Brigadir Joshua, baik yang ditampilkan dalam putusan hakim pengadilan dan pernyataan tidak banding jaksa adalah langkah APH berpihak kepada suara publik,” jelas STS, sapaan akrabnya.

Indonesia Police Watch, sambungnya, mengharapkan sikap mendengar suara publik dari para APH dalam kasus matinya Brigadir Joshua tidak hanya berhenti disini, akan tetapi dapat diterapkan pada kasus – kasus maupun korban – korban ketidak adilan lainnya.

Baca juga  Kunjungi Pasar Ciawi, Komisi II DPRD Jabar Sebut Harga Bahan Pokok Masih Stabil

“Khususnya perkara yang menyangkut orang – orang yang tidak bersalah tetapi miskin dan tidak punya akses keadilan yang adil dan diproses hukum,” tandasnya. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top