Rip Capela
BOGOR-KITA.com – Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dikhawatirkan makin tidak jelas arahnya. KPK masih bersikap tembang pilih. Sementara Polri yang mulai agresif memberantas korupsi malah Kabareskrimnya Komjen Budi Waseso "dihabisi" dan dicopot dari jabatannya. Situasi ini seakan membuat koruptor kelompok tertentu merasa kuat dan tidak tersentuh.
“Ind Police Watch (IPW) menilai sikap tebang pilih KPK itu terlihat dari kasus Rio Capella dan kasus Choel Mallaranggeng. Keduanya sama-sama menerima aliran dana suap dan sama sama mengembalikannya. Tapi kenapa KPK begitu cepat menjadikan Rio Capella sebagai tersangka dan menahannya, sementara Choel Mallaranggeng hingga kini tidak tersentuh dan masih menikmati kebebasan,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam siaran pers yang diTerima BOGOR-KITA.com, Selasa (27/10/2015).
Kasus suap yang diduga melibatkan Choel terjadi tahun 2010 dan kasusnya diproses KPK 2013 yang membuat Menpora Andi Mallaranggeng yang juga abang kandungnya Choel ditahan dan diadili pengadilan Tipikor. Uang yang diterima Choel dari Proyek Hambalang jauh lebih banyak dari yang diterima Rio. Choel menerima Rp 2 miliar, sedangkan Rio hanya menerima Rp 200 juta dari istri Gatot Gubernur Sumut. Tapi KPK begitu cepat memproses Rio dan menjadikannya sebagai tersangka serta menahannya.
Apakah karena Rio sebagai Sekjen Nasdem dan anggota DPR, sehingga KPK "begitu dendam" menghabisinya, mengingat kalangan DPR sempat secara agresif hendak mengubah UU KPK? Untuk menghindari tudingan negatif bahwa KPK tebang pilih, lembaga anti rasuha ini harus segera melanjutkan kasus Choel Mallarangeng, menjadikannya sebagai tersangka dan menahannya. Sebab seseorang yang melakukan tindak pidana suap kemudian mengembalikan uang suapnya, bukan berati kasus pidananya jadi hilang. Rio Capella adalah contohnya. Publik menunggu KPK segera bertindak terhadap Choel.
“IPW berharap KPK, Polri, dan kejaksaan bersikap serius dalam melakukan pemberantasan korupsi dan tidak tebang pilih. Sementara pemerintah diimbau tidak melakukan intervensi yang bisa membuat aparat penegak hukum prustasi. Hanya dengan demikian pemberantasan korupsi benar-benar bisa terwujud dan Indonesia sebagai negara darurat korupsi bisa dipulihkan,” tutup Neta. [] Admin