IPB University Rumuskan Formula Kompensasi untuk Nelayan Karawang Sekitar Pertambangan PHE ONWJ
BOGOR-KITA.com, KARAWANG – Sebagai sebuah institusi yang melakukan riset pada bidang lingkungan, Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) IPB University bekerja sama dengan Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan kajian tentang bisnis pendederan bandeng dan tambak udang intensif di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kajian ini dilaksanakan sebagai salah satu kegiatan penelitian dalam payung kerjasama PPLH IPB University dan PHE ONWJ. Terutama di bidang kajian lingkungan di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) di Pantai Utara Jawa Barat.
Abu Bukhori, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Karawang menyampaikan bahwa di Kabupaten Karawang, sudah ada data lengkap tentang tambak udang (tradisional dan intensif), nelayan tangkap, poklasar (kelompok pengolah dan pemasar perikanan), dan sebagainya. Data tersebut dapat dijadikan sebagai data awal tentang kondisi data perikanan di Kabupaten Karawang.
“Data ini juga bisa digunakan sebagai database jumlah aktivitas perikanan di Kabupaten Karawang,” ujarnya, Minggu (7/11/2021).
Sementara itu, menurut Kepala PPLH IPB University, Prof Hefni Effendi, instansinya berperan sebagai peneliti terkait proses bisnis tambak udang intensif, tambak udang tradisional, nelayan tangkap, poklasar, dan wisata pantai yang dijalankan.
Ia menambahkan bahwa hasil kajian ilmiah PPLH IPB University ini dapat digunakan sebagai dasar perhitungan. Terutama terkait kegiatan perikanan yang dilaksanakan sesuai dengan metode dan kaidah kegiatan perikanan yang lazim dilakukan oleh masyarakat pesisir.
“Rumusan kompensasi ini dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel ditinjau baik dari segi ilmiah, regulasi, maupun bisnis proses perikanan di wilayah kajian,” ujar Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK), IPB University ini.
Ia menambahkan bahwa jika ada kegiatan yang mengganggu aktivitas nelayan budidaya, nelayan tangkap, poklasar, wisata pantai (bahari) maka dapat diketahui potensi kerugian yang kemungkinan terjadi dan kompensasi yang dapat diberikan.
Di bawah koordinasi Prof Hefni, tim kajian dari PPLH IPB University ini terdiri dari Dr Ali Mashar (ahli budidaya) dosen pada Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan (MSP), Dr Sugeng Hari Wisudo (ahli perikanan tangkap) pengajar pada Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan (PSP), Dr Gatot Yulianto (ahli sosial ekonomi perikanan) dosen pada Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan (MSP).
“Dasar hukum formula kompensasi profesi masyarakat terdampak adalah Peraturan Menteri Lingkungah Hidup No 7 tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran/Kerusakan Lingkungan Hidup. Nilai kompensasi adalah selisih sebelum pencemaran dan pendapatan sesudah pencemaran dikalikan dengan lama dampak terjadi. Formula perhitungan yang kami terapkan dapat digunakan untuk semua kegiatan perikanan di wilayah pesisir, jika terjadi pencemaran oleh suatu kegiatan. Hasil kajian ini dapat memberikan gambaran proses kompensasi yang akuntabel dan berkeadilan,” jelasnya. [] Hari