Kab. Bogor

Ini Syarat Pemkab Bogor Mal Dibuka Kembali

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan sejumlah syarat kepada pengelola pusat perbelanjaan (mal) untuk bisa beroperasi kembali pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional yang berlangsung dari tanggal 5 Juni sampai 2 Juli 2020.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi pengelola mal sesuai Peraturan Bupati Bogor No. 35 Tahun 2020 adalah sebagai berikut,

-Permohonan ke Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor

-Melampirkan rencana protokol kesehatan di mal

-Melampirkan surat pernyataan kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan

-Visitasi tim gugus tugas

Jika mal diizinkan beroperasi, akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh tim yang sudah dibentuk oleh Pemkab Bogor pada Rabu (10/6/2020). Untuk industri dan perdagangan tim monitoring dipimpin Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor.

Baca juga  Pelonggaran PSBB untuk Kelompok Muda

Sebagai informasi terdapat sebanyak 27 pusat perbelanjaan dan supermarket di Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin saat diwawancara langsung oleh Tv One, Minggu (14/6/2020) petang mengatakan sudah ada tiga mal yang sudah diizinkan beroperasi.

Ketiga mal tersebut adalah Metland Cileungsi, Cibinong City Mall dan IKEA Sentul City. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top