BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan sejumlah syarat kepada pengelola pusat perbelanjaan (mal) untuk bisa beroperasi kembali pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional yang berlangsung dari tanggal 5 Juni sampai 2 Juli 2020.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi pengelola mal sesuai Peraturan Bupati Bogor No. 35 Tahun 2020 adalah sebagai berikut,
-Permohonan ke Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor
-Melampirkan rencana protokol kesehatan di mal
-Melampirkan surat pernyataan kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan
-Visitasi tim gugus tugas
Jika mal diizinkan beroperasi, akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh tim yang sudah dibentuk oleh Pemkab Bogor pada Rabu (10/6/2020). Untuk industri dan perdagangan tim monitoring dipimpin Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor.
Sebagai informasi terdapat sebanyak 27 pusat perbelanjaan dan supermarket di Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin saat diwawancara langsung oleh Tv One, Minggu (14/6/2020) petang mengatakan sudah ada tiga mal yang sudah diizinkan beroperasi.
Ketiga mal tersebut adalah Metland Cileungsi, Cibinong City Mall dan IKEA Sentul City. [] Hari