BOGOR-KITA.com – PDPPJ dan Satpol-PP Kota Bogor menyiapkan skenario revitalisasi Blok-F Pasar Kebon Kembang di Mako Satpol-PP Jl. Raya Pajajaran, Bogor Utara, Kamis (27/12/2018).
Skenario yang dirancang oleh Dirops PDPPJ Syuhairi beserta jajaran dan Kabid Gakperda Pol-PP Kota Bogor Danny Suhendar beserta jajaran ini berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan pasar.
Pertama yang disiapkan dimulai dari pemanggilan 178 pedagang Blok-F pada tanggal 31 Desember nanti untuk memberikan pengarahan agar segera mengosongkan Blok-F dan menempati TPS (Tempat Penampungan Sementara) yang sudah disiapkan.
Selanjutnya jika pedagang masih membandel, maka akan dilayangkan SP 1, 2 dan 3 dengan jangka waktu 3 hari. Jika pedagang masih enggan mengosongkan Blok-F, maka PDPPJ akan melimpahkan hal tersebut kepada Pol-PP untuk melakukan tindak pidana ringan (Tipiring).
“Untuk para pedagang yang melanggar akan dikenakan hukuman yaitu kalo tidak membayar denda paling besar 50 juta atau akan terkena Hukuman Badan selama 3 bulan,” ucap Danny selaku Kabid Gakperda.
Dirops PDPPJ juga menegaskan bahwa, skenario yang dilakukan ini juga sekligus mengingatkan bahwa pedagang yang berasal di Blok-F sudah tidak memiliki Kartu Ijin Pemakaian Tempat Berdagang (KIPTB ) dan bukti hak berdagang.
“Kami menargetkan tanggal 14 Januari 2019 Blok-F sudah kosong dan bisa dilangsungkan revitalisasi,” jelasnya. [] Fadil