Kota Bogor

Ini Skenario Revitalisasi Blok-F Pasar Kebon Kembang

BOGOR-KITA.com – PDPPJ dan Satpol-PP Kota Bogor menyiapkan skenario revitalisasi Blok-F Pasar Kebon Kembang di Mako Satpol-PP Jl. Raya Pajajaran, Bogor Utara, Kamis (27/12/2018).

Skenario yang dirancang oleh Dirops PDPPJ Syuhairi beserta jajaran dan Kabid Gakperda Pol-PP Kota Bogor Danny Suhendar beserta jajaran ini berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan pasar.

Pertama yang disiapkan dimulai dari pemanggilan 178 pedagang Blok-F pada tanggal 31 Desember nanti untuk memberikan pengarahan agar segera mengosongkan Blok-F dan menempati TPS (Tempat Penampungan Sementara) yang sudah disiapkan.

Selanjutnya jika pedagang masih membandel, maka akan dilayangkan SP 1, 2 dan 3 dengan jangka waktu 3 hari. Jika pedagang masih enggan mengosongkan Blok-F, maka PDPPJ akan melimpahkan hal tersebut kepada Pol-PP untuk melakukan tindak pidana ringan (Tipiring).

Baca juga  Perumda PPJ dan RSUD Kota Bogor Terima Sertifikasi CHSE dan SMK3 Dari BUMN

“Untuk para pedagang yang melanggar akan dikenakan hukuman yaitu kalo tidak membayar denda paling besar 50 juta atau akan terkena Hukuman Badan selama 3 bulan,” ucap Danny selaku Kabid Gakperda.

Dirops PDPPJ juga menegaskan bahwa, skenario yang dilakukan ini juga sekligus mengingatkan bahwa pedagang yang berasal di Blok-F sudah tidak memiliki Kartu Ijin Pemakaian Tempat Berdagang (KIPTB ) dan bukti hak berdagang.

“Kami menargetkan tanggal 14 Januari 2019 Blok-F sudah kosong dan bisa dilangsungkan revitalisasi,” jelasnya. [] Fadil

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top