BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pembentukan Panitia Khusus oleh DPRD Kota Bogpor untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor mendapat perhatian dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan (FH Unpak) Bogor, Raden Muhammad Mihradi S.H., M.H.
Dikutip dari tempo.co, pembentukan pansus untuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dilandaskan pada anggaran penangan covid yang membengkak.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengemukakan, pada awalnya DPRD mendorong agar Pemerintah Kota Bogor membuat kebijakan anggaran yang memadai karena awalnya hanya dianggarkan sedikit.
“Setelah itu, DPRD Kota Bogor menyetujui penggunaan anggaran BTT (biaya tidak terduga) Rp15 miliar seluruhnya untuk penanganan Covid-19,” ujarnya.
Dalam perjalanannya, Pemerintah Kota Bogor mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp334 miliar, kemudian berubah lagi menjadi Rp348 miliar. Kemudian, direvisi lagi menjadi Rp323 miliar.
Menurut Atang, mencermati perkembangan alokasi perubahan anggaran untuk penanganan Covid-19, Badan Anggaran DPRD Kota Bogor sempat mengundang Pemerintah Kota Bogor dan melakukan pembahasan anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor, karena alokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 dinilai sudah sangat besar.
“Alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 sudah mencapai 12 persen dari APBD Kota Bogor tahun 2020,” katanya seraya menambahkan bahwa APBD Kota Bogor tahun 2020 adalah Rp2,584 triliun.
Dari anggaran Rp323 miliar yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19, menurut Atang, anggaran untuk jaring pengaman sosial kurang proporsional yakni Rp51 miliar.
“Pada rapat Badan Anggaran itu, TAPD Kota Bogor tidak dapat menyajikan rinciannya secara detail sehingga rapat badan anggaran ditunda, dan belum diagendakan lagi sampai saat ini,” kata dia.
Informasi yang diperoleh BOGOR-KITA.com, DPRD Kota Bogor memebntuk dua pansus sekaligus.
Pertama, Pansus Pengawasan Anggaran Covid-19, dengan Ketua HR Oyok Sukardi, dan Wakil Ketua Edi Dharmawansyah. Kedua, Pansus Pengawasan Penanganan Covid-19 dengan Ketua Karnain Asyhar, dan Wakil Ketua Ence Setiawan.
Mihradi mengemukakan, agar pansus bisa bekerja efektif, maka ada tiga hal yang harus dilakukan terlebih dahulu.
Pertama, kedua pansus tersebut harus mempertegas dasar hukum dan arah pembentukan pansus
Kedua, kedaua pansus tersebut harus punya peta masalah dasar, misalnya soal bansos bisa diklaster apakah fokus di validasi data base atau apa.
“Ketiga, kedua pansus harus memahami apa yang selama ini yang meniadi keluhan publik,” kata Mihradi kepada BOGOR-KITA.com, Senin (18/5/2020). [] Hari