Ini Respons Pemkot Bogor soal Desakan DPRD dan PPDI Minta Perwali Disabilitas
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta menanggapi desakan Ketua DPRD Atang Trisnanto dan Ketua PPDI Kota Bogor Hasan Basri yang meminta diterbitkannya peraturan pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan Penyandang Disabilitas.
“Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas kami dari Bagian Hukum dan HAM melihat ada sekitar 14 amanat yang menjadi turunan dari perda ini yang akan dituangkan ke dalam peraturan wali kota,” ujar Alma kepada Bogor-Kita.com melalui Whatsapp, Selasa (13/12/2022).
Redaksi Bogor-Kita.com membaca dokumen Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas, berbeda dengan Alma, setidaknya ada 19 amanat yang memerlukan peraturan turunan atau peraturan wali kota.
Yang pertama di Pasal 7 mengenai rencana induk pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Pasal 12 ketentuan mengenai penyediaan akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas.
Pasal 45 tentang rehabilitasi sosial, jaminan sosial , pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.
Pasal 48 mengenai pelayanan publik yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas.
Pasal 49 mengenai perlindungan penyandang disabilitas saat terjadi bencana.
Pasal 52 mengenai layanan habilitasi dan rehabilitasi.
Pasal 53 ketentuan mengenai besar dan jenis konsesi.
Pasal 55 insentif bagi perusahaan swasta yang memberikan konsesi untuk penyandang disabilitas.
Pasal 56 ketentuan mengenai penyelenggaraan dan pemutakhiran pendataan penyandang disabilitas
Pasal 63 mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Pasal 64 mengenai Unit Layanan Disabilitas.
Pasal 71 ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif.
Pasal 75 mengenai standar infrastruktur yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Pasal 89 mengenai tata cara teknis penyediaan aksesibilitas.
Pasal 91 mengenai pemberdayaan.
Pasal 96 tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian anggota Komite Pelindungan
Penyandang Disabilitas (KPPD).
Pasal 97 ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, dan kesekretariatan KPPD.
Pasal 99 syarat dan tata cara pemberian penghargaan.
Pasal 107 pemberian insentif.
Alma Wiranta mengaku sepakat dengan Ketua DPRD Kota Bogor tentang perwali disabilitas.
“Saya sepakat dengan apa yang disampaikan ketua DPRD, apa yang menjadi amanat perda 2 2021 ini harus segera ditindaklanjuti dengan perwali sebagai turunan, sebagai standar operasional prosedur dalam melakukan penyelengagaraan perlindungan disabilitas,” ujar Alma.
Alma menyebut saat ini Perwali Perlindungan Disabilitas sedang diproses.
“Sudah diproses. Saat ini sedang disinkronisasi oleh Bagian Hukum dan HAM berdasarkan usulan Dinas Sosial,” tandas Alma.
Untuk diketahui, konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Sebagai informasi Perda No 2 Tahun 2021 ditetapkan di Kota Bogor pada 26 Maret 2021.
Dalam pasal 110 Perda No 2 Tahun 2021, disebutkan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Dengan demikian nyaris 2 tahun Perda ini belum ada peraturan pelaksanaannya.
Diwawancara terpisah Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Bogor, Hasan Basri sependapat dengan Atang Trisnanto. Hasan meminta Perwali tentang perlindungan disabilitas segera diterbitkan.
“Ini (Perwali) memang sangat penting. Karena dinas terkait belum bisa melaksanakan semua perda disabilitas yang ada jika perwali sebagi petunjuk pelaksaaannya tidak ada. Hal ini lah yang mendorong PPDI dalam pekan HAM di Bakorwil meminta untuk segera disahkannya perwali agar jelas SOPnya,” tandas Hasan. [] Hari/Ricky