Kota Bogor

Ini 3 Nama Calon Direksi Perumda Tirta Pakuan yang Diusulkan ke Kemendagri

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim resmi mengusulkan tiga nama calon Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Usulan tersebut diajukan untuk mendapatkan rekomendasi sebelum proses pelantikan dilakukan.

Tiga nama yang diajukan yakni Dani Rakhmawan sebagai calon Direktur Operasional, Muzakkir untuk posisi Direktur Pelayanan dan Bisnis, serta Teguh Setiadi sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan.

Dedie menyampaikan bahwa surat permohonan rekomendasi telah dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri. Ia berharap proses penelitian administrasi dan evaluasi dari Kemendagri dapat berjalan lancar sehingga tahapan selanjutnya bisa segera dilaksanakan.

“Surat permohonan rekomendasi sudah saya sampaikan. Ada tiga nama yang kami ajukan untuk diteliti lebih lanjut oleh Kemendagri,” ujar Dedie, Kamis (26/2/2026).

Baca juga  Lambat Tangani Kasus Lippo Plaza Mall, LBH KBR Laporkan Polrestas Bogor ke Kompolnas

Menurutnya, ketiga nama tersebut merupakan hasil seleksi panitia seleksi (pansel). Apabila nantinya memperoleh rekomendasi, maka para calon direksi dapat segera dilantik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mudah-mudahan mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri,” harapnya.

Ia menegaskan, pengusulan tersebut telah melalui proses seleksi terbuka dan mempertimbangkan kebutuhan manajerial perusahaan daerah air minum tersebut.

Sebagai informasi, kewenangan Kemendagri dalam penentuan direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) lebih menitikberatkan pada fungsi pembinaan, fasilitasi, pengawasan, serta penetapan pedoman teknis, bukan penunjukan langsung. Penetapan direksi tetap menjadi kewenangan kepala daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Ketentuan tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.

Baca juga  Anggota DPRD Sesalkan Serah Terima Pasar Kebon Kembang dari PT Javana ke PD PPJ

Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa pengisian jabatan strategis direksi harus melalui mekanisme Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dengan standar meritokrasi, termasuk hasil psikotes dan ujian tertulis keahlian yang dinyatakan memenuhi syarat. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top