Hasil Operasi 12 Hari, 1.333 Knalpot Brong Dimusnahkan Polisi
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Polresta Bogor Kota memusnahkan sebanyak 1.333 knalpot brong atau bising.
Ribuan knalpot brong tersebut hasil razia selama periode 29 Maret 2023- 10 April 2023.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa dari operasi yang dilakukan selama 12 hari itu sengaja dilaksanakan berdasarkan laporan atau keluhan dari sejumlah masyarakat.
“Operasi kenalpot brong ini atas masukan masyarakat selama melaksanakan Jumat Curhat, berinteraksi dengan warga memberi masukan selama ini kenalpot brong meresahkan. Terganggu ketika beribadah, mengganggu kekhusyukan,” kata Bismo usai pemusnahan knalpot brong Mapolresta Bogor Kota Kedung Halang, pada Rabu (12/4/2023).
Dikatakan Bismo, operasi knalpot brong ini mendapat respon positif dai media sosial.
“Kita lakukan operasi kerena banyaknya aspirasi dari warga, banyaknya respon dari warga, dan apresiasi kita melakukan operasi knalpot brong dapat respon positif di media sosial,” katanya.
Dalam pelaksanaannya kata Bismo, pihaknya dibantu rekan-rekan TNI dan Satpol PP di berbagai titik di malam hari berpindah-pindah.
Untuk Knalpot brong itu melanggar UU Lalin Angkutan Jalan 22/2009 Pasal 285 JC 106. Bahwa kendaraan harus memiliki standar kelaikan baik kelengkapan lampu sein, lampu, klakson, rem, termasuk knalpot
“jika knalpot tidak layak dan bisa dikenakan hukuman kurungan 1 bulan dan denda Rp 250 ribu,” jelasnya.
Selain itu, tidak hanya knalpot brong Polresta Bogor Kota juga melakukan pemusnahan 28.011 buah petasan yang disita dari pedagang-pedagang nakal selama operasi berlangsung. [] Ricky