Laporan Utama

Hanif Faisol Perintahkan Seluruh Rest Area Kelola Sampah Secara Mandiri

BOGOR-KITA.com, PURWAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (KLH), Hanif Faisol Nurofiq, memerintahkan seluruh pengelola Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area untuk mengelola sampah secara mandiri.

Hal tersebut disampaikan Hanif Faisol saat meninjau Rest Area 88B Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Kamis (25/12/2025).

Hanif menegaskan, sesuai arahan Menteri Pekerjaan Umum, pengelola kawasan TIP diminta atau rest area sebagai simpul budaya penanganan sampah. Rest area 88B dinilai telah merepresentasikan pengelolaan sampah yang relatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yang mewajibkan kawasan mengelola sampahnya sendiri hingga selesai.

“Rest area ini jalur Jakarta-Bandung dan sebaliknya. Pengelolaannya sudah cukup baik dan seharusnya menjadi contoh bagi rest area lain,” ujar Hanif.

Baca juga  Baliho Menteri Hanif Faisol Bertuliskan "PHK Masal Di Puncak Korban Kebijakan KLH" Terpasang di Puncak

Ia mengungkapkan, sebelumnya pihaknya juga telah meninjau rest area 57. Berdasarkan kesepakatan dengan Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah memberikan sanksi paksaan kepada pengelola rest area yang belum menyediakan fasilitas pengelolaan sampah mandiri.

Pengelola rest area diberi waktu maksimal enam bulan untuk melengkapi fasilitas minimal, seperti sarana pemilahan dan pengolahan sampah.

“Jika hingga batas waktu tersebut kewajiban tidak dipenuhi, sanksi akan diperberat sesuai Pasal 114 dengan ancaman pidana penjara satu tahun,” tegasnya.

Hanif menekankan, kondisi darurat sampah di Indonesia menuntut keterlibatan seluruh simpul pelayanan publik, termasuk yang bersifat komersial.

Pemerintah, kata Hanif, akan menempuh dua jalur, yakni pemberian penghargaan atau insentif bagi pengelola yang patuh, serta paksaan pemerintah bagi yang melanggar.

Baca juga  Segel Dua Pabrik di Serang, Hanif Faisol : Langit Biru Jabodetabek Harus Jadi Standar Baru

“Dengan begitu, masyarakat yang singgah di rest area perlahan akan terbentuk karakternya untuk memahami pentingnya penanganan sampah,” katanya.

Ia juga menyoroti tingginya biaya pengelolaan sampah. Untuk satu ton sampah, biaya penanganan minimal mencapai Rp150 ribu, bahkan di kota besar bisa menembus Rp600 ribu per ton untuk teknologi waste-to-energy.

“Karena itu, upaya reduce, reuse, dan recycle dinilai jauh lebih bijaksana dibandingkan membuang sampah langsung ke TPA,” ucapnya.

Hanif mengapresiasi fasilitas pengelolaan sampah di rest area 88B yang dinilai cukup lengkap. Selain penyediaan fasilitas, ia menekankan pentingnya edukasi kepada pengunjung agar berjalan beriringan.

“Fasilitas harus lengkap terlebih dahulu, lalu edukasi wajib dilakukan secara bersamaan. Itu simbol bahwa penanganan sampah sudah dilakukan dengan baik,” katanya.

Baca juga  Depok Terbanyak, Ini Sebaran Kasus Covid-19 di Bodebek

Ia berharap rest area 88B dapat menjadi benchmarking pengelolaan sampah nasional. Saat ini, sekitar 40 persen sampah dari rest area tersebut masih dibuang ke TPA. Ke depan, jumlah tersebut ditargetkan turun hingga 10–20 persen, bahkan diharapkan dapat mendekati zero residue.

“Kalau ini berhasil, beban pemerintah daerah dalam menangani sampah juga akan jauh berkurang,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top