Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Cibinong Meningkat
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Ratusan pasangan suami istri daftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Cibinong setiap bulannya.
Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim mengatakan, ada kenaikan tingkat perceraian dari sebelum ramadhan hingga setelah lebaran. Dari data yang ada sebanyak 400 hingga 500 gugatan dalam sebulan masuk ke PA Cibinong
“Puasa itu sepi, karena mungkin tertahan ibadah, kalau ada gejala mungkin karena puasa ditahan,” ujar Dadang Karim kepada wartawan belum lama ini.
Namun setelah lebaran ada peningkatan, baik gugatan maupun permohonan secara presentasi.
“Maka setelah lebaran, bulan Mei ini meningkat, secara presentasi, hari ini terdaftar ada gugatan ada permohonan gugatan itu berarti ada sengketa, kalau permohonan itu minta penetapan,” bebernya.
Secara total, kata dia, dari Januari hingga hari ini tercatat sudah ada sekitar 3.166 perkara perkawinan hingga berujung cerai.
“Itu tuh ada yang suaminya menceraikan istrinya atau disebut cerai talak, ada juga yang istrinya menceraikan suaminya atau namanya gugat cerai, presentasi 50-50,” ucapnya.
Faktor penyebab perceraian, lanjut dia, tak lain karena pertengkaran karena ekonomi.
“Rata-rata penyebab perceraian itu ekonomi hingga ribut akhirnya cerai,” terangnya.
Kebanyakan dari mereka, bercerai di usia 30 hingga 40 tahun,”Ya biasanya di usia pernikahan 5 sampai 10 tahun
Sementara, presentasi faktor perceraian karena pernikahan dini itu sangatlah kecil karena usia pernikahannya sudah sesuai aturan.
Sekedar diketahui, banyaknya masyarakat yang datang ke Pengadilan Agama Cibinong bukan berarti mereka akan melakukan gugatan cerai, tapi banyak produk lain diluar perceraian seperti persoalan hak waris, ekonomi syariah, Isbat nikah dan dispensasi nikah. [] Danu